BPJS Kesehatan sosialisasikan JKN KIS kepada perwakilan badan usaha

id bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan sosialisasikan JKN KIS kepada perwakilan badan usaha

Sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada perwakilan Badan Usaha saat Bimbingan Teknis Struktur Skala Upah yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu . (Antara Sumbar/istimewa)

Padang, (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Padang memberikan sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada perwakilan Badan Usaha saat Bimbingan Teknis Struktur Skala Upah yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu .

Selain sosialisasi, BPJS Kesehatan Cabang Padang yang diwakili oleh Maya Amanda dan Yulia juga membuka diskusi tentang segala sesuatu tentang Program JKN-KIS. Pertanyaan dari perwakilan Badan Usaha lebih banyak menyinggung tentang persoalan pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Salah satunya Desri dari PT SMS Finance yang ingin mengetahui petunjuk teknis tentang prosedur Coordination of Benefit (CoB) karena badan usaha tempatnya bekerja juga memberikan jaminan kesehatan komersial di samping BPJS Kesehatan. “Kami senang ada kegiatan ini sehingga informasi yang kami dapatkan bisa kami sebarluaskan kepada karyawan lain terutama mengenai prosedur CoB,” ungkapnya.

CoB atau yang dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan koordinasi manfaat itu juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merupakan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan. Disebutkannya dalam Pasal 53 bahwa BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang sama-sama memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Sebagai contoh kasus, seorang peserta JKN-KIS dengan hak rawat kelas 1 menginginkan dirawat di VIP atau satu kelas di atas hak kelas rawat 1. Selisih biaya antara tarif INA-CBG’s dengan biaya rumah sakit akibat naik kelas, akan ditanggung oleh Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dengan catatan AKT tersebut telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Yulia selaku petugas Penjamin Manfaat Rujukan Kontrak Jaminan menjelaskan bahwa untuk CoB prosedurnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Nomor 141 Tahun 2018 Koordinasi Penyelengaraan Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Sehingga semua yang berkaitan dengan CoB harus mengacu pada regulasi tersebut.

“Koordinasi manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT atau penjamin lainnya. BPJS Kesehatan dengan AKT yang menjual produk indemnity, cash plan dan managed care ketentuannya begini, jadi BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama dan AKT sebagai pembayar pertamanya,” terangnya.

Koordinasi manfaat, lanjut Yulia, hanya bisa dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain koordinasi manfaat bersama AKT, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan instansi penyelenggara jaminan untuk memberikan koordinasi pelayanan.

“Seperti dengan Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan lalu lintas serta Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen dan PT. ASABRI sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2018,” jelas Yulia.