Penggunaan tanda tangan elektronik segera diberlakukan di Kabupaten Solok

id tangan elektronik,solok,padang,sumbar,gusmal

Penggunaan tanda tangan elektronik segera diberlakukan di Kabupaten Solok

Bupati Solok Gusmal foto bersama dengan peserta bimtek penggunaan tanda tangan elektronik di Arosuka, Kamis (27/6). (Humas)

Arosuka, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan memberlakukan penggunaan tanda tangan elektronik setelah adanya bimbingan teknis penertiban dan penggunaan tanda tangan elektronik kepada pejabat di daerah itu.

"Pelaksanaan bimbingan teknis ini sudah melalui verifikasi terlebih dahulu, jadi para pejabat di lingkungan Pemkab Solok dapat lebih mudah menandatangani surat-surat walaupun berada di luar daerah," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok Mulyadi Marcos di Arosuka, Selasa.

Penggunaan tanda tangan elektronik ini merupakan salah satu implikasi dari program Smart City di kabupaten setempat dan wujud dari pemerintahan yang memanfaatkan sistem elektronik.

Ia berharap penggunaan tanda tangan elektronik mempermudah para pejabat dalam mempercepat penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu Bupati Solok Gusmal mengatakan dengan adanya sistem elektronik ini, pemerintah harus mampu membentuk dimensi baru ke dalam organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja yang lebih dinamis.

Pemanfaatan teknologi ini untuk menunjang perkembangan daerah, sebab penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) ini akan meningkatkan kualitas layanan publik secara efisien dan efektif.

"Semua OPD harus ikut program bimtek ini dan memahami sistem kerjanya untuk menunjang kemudahan dalam bekerja," ujarnya.

Ia meminta seluruh OPD memanfaatkan seluruh aplikasi baru yang telah diluncurkan melalui program Smart City.

Setiap OPD diharapkan memenuhi enam pilar smart city yang ada saat ini (smart govermance, smart branding, smart economy, smart living, smart society dan smart environment).

Bimtek diikuti seluruh pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok, mulai dari camat, Kepala OPD dan bupati. (*)