Painan (ANTARA) - Petani di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dibekali cara membasmi hama tikus yang menyerang tanaman padi mereka sejak sebulan terakhir dengan cara pengasapan.
"Setidaknya dalam sepekan terakhir kami aktif ke beberapa titik di tiga kecamatan yakni Batang Kapas, Sutera, dan Lengayang untuk membekali petani," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Alfriyendri di Painan, Kamis.
Pembekalan tersebut, tambahnya tidak hanya sebatas cara menggunakan peptisida namun juga mendistribusikannya sehingga bisa langsung dipraktikan oleh petani.
Ia menjelaskan pengasapan menggunakan peptisida langsung diarahkan ke lubang-lubang tikus yang aktif sehingga tikus yang ada di dalamnya mati.
Menurutnya tanaman padi di tiga kecamatan di daerah setempat diserang hama tikus namun tidak merata, kerugian baru bisa ditaksir setelah di panen dengan cara menghitung hasilnya.
Kendati demikian, ujarnya serangan hama bisa diminimalkan dengan penanganan yang makasimal namun jika tidak tentu serangan hama akan berlanjut dan membuat petani merugi.
"Setelah kami datang ke petani kami berharap petani mengaplikasikannya, dan jika peptisida habis bisa mengajukan permintaan penggunaan ke kabupaten melalui ketua kelompok tani," ujarnya.
Ia mengungkapkan selain menggunakan peptisida serangan hama tikus juga bisa diminimalkan dengan membersihakan areal di sekitar tanaman padi sehingga tikus enggan membuat sarang.
Berikutnya petani mesti menanam padi serentak sehingga serangan tidak terkonsentrasi pada satu titik dan dampaknya lebih mudah bisa ditangani.
Selanjutnya langkah yang paling tepat dan ideal adalah dengan mengikuti asuransi usaha tanaman padi sebagai upaya meminimalkan kerugian jika tanaman padi petani di serang hama.
Di asuransi ini petani hanya mengeluarkan biaya Rp36 ribu per hektare dan sementara sebanyak Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah.
Jika areal tanaman padi petani diserang hama dan mengalami kerusakan sebanyak 75 persen maka perusahaan asuransi pelaksana akan membayar Rp6 juta per hektare.
Pembayaran ganti rugi kata dia dilaksanakan paling lambat selama 14 hari semenjak berita acara pemeriksaan disampaikan oleh petugas berwenang.
Berita Terkait
Petani di Tanah Datar yang terdampak hama tikus terima klaim asuransi
Selasa, 26 Maret 2024 18:39 Wib
Permintaan ekspor tikus putih
Jumat, 26 Januari 2024 16:53 Wib
Pengendalian hama tikus dilakukan oleh Pemkab Tanah Datar bersama warga
Rabu, 25 Oktober 2023 15:32 Wib
Pemkab Tanah Datar bersama warga lakukan pengendalian hama tikus
Selasa, 24 Oktober 2023 15:56 Wib
10 hektare lahan padi di Agam diserang hama tikus
Selasa, 24 Oktober 2023 11:50 Wib
Produksi padi di Agam anjlok 62.053 ton
Rabu, 18 Januari 2023 18:12 Wib
Hama Tikus mewabah di Agam, Warga lakukan aksi "Buru Mancik"
Selasa, 23 Agustus 2022 16:02 Wib
Kenaikan Harga Kacang Tanah Akibat Serangan Hama Tikus
Rabu, 10 Agustus 2022 15:47 Wib