Guru TK non PNS di Solok hanya bergaji Rp200 ribu per bulan

id Guru TK Non PNS,DPRD Solok

Guru TK non PNS di Solok hanya bergaji Rp200 ribu per bulan

Ilustrasi - ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Solok (ANTARA) - Fraksi Restorasi Nurani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Sumatera Barat, menyoroti rendahnya penghasilan guru TK Non PNS di daerah itu.

"Gaji guru TK non PNS hanya sekitar Rp200 hingga Rp300 ribu perbulan. Sedangkan dari dinas Pendidikan hanya Rp400 ribu perbulan yang diterima sekali tiga bulan," kata Juru Bicara Fraksi Restorasi Nurani, Zulkarnain di Solok, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Restorasi Nurani, Zulkarnain pada sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok 2019.

Menurutnya, guru-guru TK Non PNS sudah menyurati Dinas Pendidikan untuk membantu kesejahteraan guru-guru TK Non PNS.

Pihaknya menilai rendahnya penghasilan guru TK akan berimbas pada kurang semangatnya guru tersebut dalam mengajar.

Ia berharap pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan mempunyai solusi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan guru TK Non PNS.

"Jika ada kenaikan insentif tentu akan jadi motivasi guru TK tersebut untuk mengajar lebih baik dan semangat lagi untuk mencerdaskan generasi," katanya.

Sementara itu, salah seorang guru TK Non PNS, Sumiati mengatakan gajinya dari lembaga TK hanya berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu per bulan.

Sedangkan insentif atau tunjangan dari Dinas Pendidikan setempat Rp400 ribu per bulan yang bisa diambil hanya sekali dalam tiga bulan.

"Tunjangan pun kadang terlambat dibayarkan, sedangkan kami butuh biaya untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Ia berharap pihak DPRD dapat menyuarakan dan memperjuangkan masalah kesejahteraan guru TK Non PNS sehingga ada peningkatan pendapatan bagi mereka. (*)