Sehari, Disdukcapil Padang Panjang terbitkan 120 lembar dokumen kependudukan

id Disdukcapil Padang Panjang,Dokumen Kependudukan,KTP elektronik,Kartu Keluarga

Sehari, Disdukcapil Padang Panjang terbitkan 120 lembar dokumen kependudukan

Ilustrasi - Rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (Foto Antara/Rahmad)

Padang Panjang (ANTARA) - Pengurusan dokumen kependudukan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengalami peningkatan sehingga pemerintah daerah setempat rata-rata setiap hari menerbitkan 120 lembar dokumen.

"Peningkatan pengurusan dokumen kependudukan mulai meningkat sejak usai libur Lebaran 1440 Hijriah. Rata-rata 120 lembar dokumen diterbitkan setiap hari," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang Maini di Padang Panjang, Rabu.

Peningkatan terjadi karena akan berlangsungnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan informasi yang beredar bahwa pemerintah kembali melakukan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Ia merinci rata-rata 120 lembar dokumen per hari yang diterbitkan terdiri dari 45 lembar Kartu Keluarga yang di hari biasanya rata-rata 16 sampai 20 lembar, surat pindah datang 15 lembar dari biasanya empat lembar.

Selanjutnya pencetakan KTP-el mencapai lebih dari 30 keping sehari dibanding biasanya 10 keping sehari dan penerbitan akta kelahiran 30 lembar sehari dari biasanya 10 sampai 15 lembar sehari.

Meski ada peningkatan dibanding hari biasa, Maini menyebutkan pihaknya tetap menerapkan pola pelayanan biasa atau tidak menambah waktu dan pegawai untuk melayani.

Hal tersebut disebabkan pelayanan sudah terbantu melalui aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (Paduko) sehingga warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.

"Setelah mengisi data dan memilih mau mengurus dokumen tertentu melalui Paduko, warga hanya perlu datang ke kantor untuk mengambil dokumen yang sudah selesai dicetak," katanya.

Ia berharap adanya PPDB dan informasi penerimaan CPNS tersebut bisa membantu memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan.

Masyarakat diharapkan agar bersegera mengurusnya, bukan baru mau mengurus ketika terdesak karena ada urusan tertentu yang membutuhkan dokumen tersebut.

"Banyak urusan sekarang membutuhkan NIK atau KK termasuk di dalamnya pelaksanaan program bantuan pemerintah. Kami sudah permudah dan percepat layanan untuk pembuatan dokumen kependudukan," katanya.

Di samping itu karena masih dalam masa libur kuliah, ia juga mengimbau para mahasiswa yang sedang pulang kampung dan anak yang sudah masuk 17 tahun agar memanfaatkan kesempatan libur dengan bersegera mengurus kepemilikan KTP-E.

"Saat ini sasaran kami ada sekitar 600 anak yang baru berusia 17 tahun per Juni 2019. Kami juga siapkan layanan 'jemput bola' jika diperlukan untuk percepatan perekaman data," ujarnya.

Sementara, PPDB di Padang Panjang mulai dibuka sejak 24 Juni 2019 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dilanjutkan pendaftaran jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai pada 4 Juli 2019.