Pemkot Payakumbuh dorong masyarakat kelola sampah bernilai ekonomi

id pengolahan sampah,sampah di payakumbuh

Pemkot Payakumbuh dorong masyarakat kelola sampah bernilai ekonomi

Peserta sosialisasi pengelolaan sampah dari masing-masing kelurahan. (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario)

Payakumbuh  (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mendorong masyarakat untuk mengelola sampah di lingkungan sekitarnya menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

"Kita sosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan terkait pengelolaan sampah dan diharapkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah semakin meningkat," kata Kabid Dinas Lingkungan Hidup (LH), Yunimar di Payakumbuh, Rabu.

Ia menjelaskan pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah saja tapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

"Partisipasinya dalam bentuk kegiatan pemilahan sampah, sehingga sampah bukanlah suatu masalah, tetapi sampah dapat menjadi berkah," ujarnya.

Menurutnya hasil pengolahan sampah bisa dijadikan untuk pembayaran PBB dan iuran BPJS bagi masyarakat setempat.

"Jadi ada inovasi baru dilahirkan, tak sekedar membuang sampah pada tempatnya namun mereka dapat mengolahnya," ujarnya.

Ia mengatakan pemilahan sampah yang telah dilakukan oleh Pokja Pasar Berkat Kelurahan Kapalo Koto Dibalai bisa menjadi contoh dalam pengembangan inovasi pengelolaan sampah di masing-masing kelurahan lainnya.

"Mereka mengolah sampah organik menjadi kompos, dan bahkan bisa dijual, kemudian sampah anorganik diolah menjadi berbagai macam pernak-pernik yang bernilai jual," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Payakumbuh Utara Desfitawarni mengharapkan peserta sosialisasi yang hadir dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

"Kita berharap di masing-masing kelurahan melalui binaan lurah nanti muncul ide dan kreativitas baru dalam pengelolaan sampah, sehingga volume sampah yang terbuang sia-sia menjadi berkurang, malahan sampah bisa menjadi uang," harap Desfitawarni.

Adapun aturan sampah tersebut di Payakumbuh tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Persampahan. (*)