Perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga salah satu yang dibahas dalam RPH

id Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pilpres 2019, sidang putusan MK,sengketa pilpres,sidang sengketa pilpres,mahkamah konstitu

Perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga salah satu yang dibahas dalam RPH

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono duduk di meja kerjanya mengamati layar kaca monitor komputer di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi mulai Senin (24/6) hingga Rabu (26/6) menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, termasuk perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga yang sempat menjadi polemik.

"Agenda RPH tentu adalah membahas perkara, semua yang terkait dengan perkara itu dibahas dalam RPH," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Fajar mengatakan mulai dari dalil permohonan, alat bukti, hingga keterangan ahli akan dicermati oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Terkait dengan perbaikan permohonan Prabowo Sandi yang sempat menimbulkan pro dan kontra tersebut, Fajar mengatakan bahwa seluruhnya diserahkan kepada sembilan Hakim Konstitusi.

"Seluruhnya akan dijawab oleh Majelis Hakim secara komprehensif dalam pendapat Mahkamah di dalam putusan nanti," ujar Fajar.

Menurut Fajar hal terpenting pada saat ini adalah pengambilan keputusan dalam RPH itu.

"Semuanya berdasarkan dinamika persidangan yang berjalan terbuka kemarin, sekarang ini giliran Majelis Hakim Konstitusi untuk mengambil keputusan," tutur Fajar.

Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Berdasarkan pantauan ANTARA dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.

"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar.