Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersifat fleksibel atau tidak kaku.
"Kalau dalam satu zona itu tidak ada sekolah, bisa diperlebar zonanya, karena kan sifatnya lentur atau fleksibel. Diperlebar hingga ada sekolah di zona itu," ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat.
Mendikbud menambahkan zona tidak berbasis wilayah administratif melainkan keberadaan sekolah, populasi siswa dan radius. Jadi kalau tidak ada sekolahnya, maka diperluas hingga ada sekolah yang masuk ke dalam zona itu.
"Jadi masalah teknis seperti itu diserahkan kepada pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang tahu wilayahnya," tambah dia.
Dia menambahkan sistem zonasi sudah diterapkan di sejumlah negara yakni Jepang, Inggris dan saat ini Malaysia juga menerapkan sistem itu.
"Pada awalnya di Jepang juga tidak sempurna seperti saat ini. Tapi terus diperbaiki hingga seperti saat ini."
Sistem zonasi diyakini bisa menjadi salah satu upaya untuk melakukan pemerataan pendidikan. Melalui sistem itu bisa menghilangkan kastanisasi sekolah atau pembedaan sekolah favorit dan nonfavorit. *
Berita Terkait
Unjuk rasa pendaftaran sistem zonasi dan PPDB
Jumat, 11 Agustus 2023 14:54 Wib
Sekolah dasar terdampak zonasi
Kamis, 13 Juli 2023 12:36 Wib
Legislator serap aspirasi warga mulai dari zonasi sekolah hingga bantuan PKH
Kamis, 2 Maret 2023 6:41 Wib
Payakumbuh maksimalkan zonasi jelang penerimaan peserta didik baru
Selasa, 31 Januari 2023 17:12 Wib
Bupati harapkan tidak ada kegaduhan zonasi PPDB
Rabu, 18 Mei 2022 13:14 Wib
Satgas Pesisir Selatan tekankan penentuan zonasi kasus untuk penanganan COVID-19
Senin, 30 Agustus 2021 11:41 Wib
Objek Wisata Pesisir Selatan kembali dibuka berdasarkan Zonasi Nagari Sebaran Covid-19
Selasa, 18 Mei 2021 11:23 Wib
Bupati Pessel: Semua pihak agar dukung zonasi PPDB
Senin, 26 April 2021 22:02 Wib