Dari 38 kasus narkoba, Kejari Pariaman musnahkan lebih 40 kilogram barang bukti

id Pemusnahan Narkoba,Kejari Pariaman,Kasus Narkoba Pariaman

Dari 38 kasus narkoba, Kejari Pariaman musnahkan lebih 40 kilogram barang bukti

Kajari Pariaman Efrianto memasukkan narkoba ke dalam tong untuk dibakar saat memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkoba di Pariaman, Jumat. (Antara Sumbar/Aadiaat M. S)

Pariaman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, memusnahkan lebih dari 40 kilogram narkoba dengan cara dibakar dan diblender yang merupakan barang bukti 38 perkara dari Februari hingga Juni 2019 yang sudah inkrah.

"Ganja mendominasi barang bukti yang dimusnahkan dari tiga barang bukti yang dimusnahkan hari ini," kata Kajari Pariaman Efrianto saat memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkoba di Pariaman, Jumat.

Ia merincikan adapun jenis narkoba yang dimusnahkan tersebut yaitu 40,113 kilogram jenis ganja dari 13 perkara, 170,778 gram jenis sabu dari 24 perkara dan 0,31 gram jenis ekstasi dari satu perkara.

Ia menyampaikan dari 38 perkara tersebut terdapat satu kasus yang barang buktinya sekitar 36 kilogram ganja.

Pada awal 2019, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti perkara pidana dari kasus narkoba dan pidana lainnya.

"Kasus narkoba di Padang Pariaman dan Kota Pariaman memang cukup tinggi sehingga perlu ada perhatian dan tanggungjawab bersama," katanya.

Pada semester pertama 2019 pihak Kejari Pariaman menangani 40 kasus narkoba sehingga dengan tingginya angka tersebut maka semua pihak diminta untuk bertanggungjawab untuk memberantasnya.

Untuk itu, lanjutnya pada pemusnahan tersebut pihaknya tidak saja mengundang pihak kepolisian dan pihak lainnya namun juga siswa di daerah itu guna mengedukasi terkait bahaya penggunaan barang haram itu.

"Melalui kehadiran siswa pada kegiatan ini, kami mengedukasi mengenai narkoba dan bahaya penyalahgunaanya kepada siswa," ujarnya.

Langkah edukasi tersebut, lanjutnya masih terus dilakukan pihaknya melalui program Jaksa Masuk Sekolah guna menekan potensi penyalahgunaan narkoba pada pelajar.

Sebelumya Kejari Pariaman memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus perkara narkoba yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada periode September 2018 hingga Januari 2019.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis," kata Kajari Pariaman, Efrianto melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pariaman, Tanti Taher saat pemusnahan barang bukti di Pariaman, Kamis (14/2).

Ia menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut yaitu 20,32 kilogram jenis ganja dari enam perkara, lalu 0,770 kilogram jenis sabu dari 30 perkara, serta 0,58 gram jenis ekstasi untuk satu perkara.