KAN Agam tuntut PT AMP Plantation segera selesaikan haknya

id PT AMP Plantation

KAN Agam tuntut PT AMP Plantation segera selesaikan haknya

Ketua KAN Bawan Adrian Agus Dt Kando Marajo (kiri) dan Sekretaris KAN Tiku Lima Jorong, Agusmaidi (kanan) sedang memberikan keterangan di Lubukbasung, Kamis (20/6). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara dan KAN Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuntut agar manajemen PT Plantation agar segera menyelesaikan hak ninik mamak atau tokoh adat terkait tanah ulayat mereka yang dikuasai oleh perusahaan itu sejak 1996.

Ketua KAN Bawan, Adrian Agus Dt Kando Marajo di Lubukbasung, Kamis, mengatakan tanah ulayat yang dikuasai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu dengan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 Tahun 2004 seluas 4.360 hektare.

"Lahan itu berada di Nagari Tiku Lima Jorong dan Nagari Bawan," katanya saat pertemuan dengan sejumlah awak media di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan saat ini hak dari ninik mamak atau tokoh masyarakat setempat belum dikeluarkan oleh perusahaan itu.

Hak tersebut berupa plasma dengan ketentuan 30 persen dari HGU seluas 4.360 hektare atau 1.308 hektare hak dari ninik mamak.

Selain itu hak konpensasi sebesar Rp15,26 miliar dari penggunaan lahan seluas 4.360 hektare dan konpensasi hasil penjualan tandan buah segar Rp300 miliar.

Baca juga: Masyarakat Bawan Kuasai Lahan Perkebunan PT AMP Plantation

"Hak ini belum pernah kami terima dari perusahaan tersebut dan berharap perusahaan segera memenuhinya. Apabila hak tersebut belum diberikan, kami meminta agar perusahaan tidak beraktivitas di lokasi itu," tegasnya.

Ia menambahkan, tuntutan itu telah dilakukan semenjak 2004 sampai 2013 dengan cara memberikan surat sangahan, melakukan pertemuan dan unjuk rasa ke kantor bupati setempat.

Namun tuntutan tersebut terkendala akibat KAN itu berjuang sendiri-sendiri. Setelah berjuang secara bersama-sama, pihaknya telah mengajukan surat ke Presiden Direktur PT AMP Plantation dengan Nomor: 01/GG/TVJ-BWN/01-2019 perihal mohon penyelesaian tanah ulayat Nagari Tiku Lima Jorong dan Bawan di lokasi HGU Nomor 11 tahun 2004.

Akibat surat yang diajukan pada 18 Januari 2019 tidak disikapi, pihaknya kembali melayangkan surat ke Presiden Direktur PT AMP Plantation dengan Nomor: 02/GG/TVJ-BWN/III-2019 tertanggal 25 Maret 2019.

"Kami juga melayangkan surat ke Bupati Agam dengan Nomor: 03/GG/TVJ-BWN/V-2019 tertanggal 25 Maret 2019 prihal mohon menyelesaikan tanah ulayat Tiku Lima Jorong dan Bawan di lokasi HGU No 11 Tahun 2004," katanya.

Sementara itu, Sekretaris KAN Tiku Lima Jorong, Agusmaidi menambahkan pihaknya akan menempuh semua langkah agar hak ninik mamak bisa diselesaikan.

"Kami sudah memiliki data yang jelas dan perusahaan tidak bisa mengelak dalam mengeluarkan hak kami," katanya.

Pertemuan itu juga dihadiri Penasihat KAN Bawan Khaidir Dt Palimo Dirajo, Ketua Plasma Ulayat Ninik Mamak Bawan Yurnalis, Tokoh Adat Bawan Aprianto, Ketua Bamaus Tiku Lima Jorong Harmoni, Tokoh Adat Tiku Lima Joring Abdul Rahim Dt Rangkayo Tuo, Tokoh Adat Tiku Lima Jorong Amsirman Dt Nan Kodoh Rajo. (*)

Baca juga: 2.500 Warga Bawan akan Duduki PT AMP Plantation