Padang (ANTARA) - Oknum pelembar kereta api bisa diancam sanksi 15 tahun penjara jika aksi tidak terpuji itu mengakibatkan kematian penumpang sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pasal 197 UU 23/2007 itu mengandung empat poin terkait sanksi. Paling berat ancaman pidana penjara 15 tahun jika tindakannya mengakibatkan kematian," kata Manejer Pengamanan PT KAI Divre II Sumbar, Jefry Indrajaya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan itu terkait aksi pelemparan kereta api yang terjadi di jembatan layang Bandar Udara Minangkabau, Senin (17/6) mengakibatkan kaca kiri kereta Minangkabau Ekspres pecah.
Jefry menyebut aksi pelemparan terhadap kereta api itu cukup sering terjadi di Sumbar. Sejak awal 2019 tercatat 14 kasus terjadi, sebagian besar diantara stasiun Padang-Duku.
Dari jumlah itu sekitar 10 kasus berasil diungkap oleh Polsuska PT KAI berkoordinasi dengan penegak hukum.
Namun, seluruh pelaku yang berhasil ditangkap adalah anak-anak yang berada di bawah umur sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Pelaku dikembalikan kepada orang tua, namun tetap harus mengganti kerugian PT KAI.
"Ganti kerugian bervariasi sesuai kerusakan yang diakibatkan. Pelaku dan orangtua juga diwajibkan membuat surat perjanjian untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, kasus pelemparan paling banyak terjadi diantara Stasiun Duku-Lubuk Alung. Pada lokasi itu sebelumnya ada perlintasan sebidang ilegal yang "ditutup paksa" oleh PT KAI karena dinilai sangat membahayakan.
Tetapi Jefry mengaku belum menemukan indikasi jelas keterkaitan penutupan itu dengan aksi pelemparan.
Sebagai tindakan antisipasi PT KAI Divre II melakukan sejumlah upaya diantaranya sosialisasi ke sekolah-sekolah sepanjang jalur kereta api.
Siswa diberikan pemahaman bahaya perusakan aset kereta api serta ancaman sanksi yang ada.
"Kami mengimbau masyarakat sepanjang jalur kereta ikut berpartisipasi menjaga aset kereta api yang merupakan salah satu transportasi massal bagi masyarakat," katanya.*
Berita Terkait
BNPB: 1.585 orang warga harus dievakuasi pasca-erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 16:05 Wib
PT KAI Sumbar imbau masyarakat pesan tiket secara daring
Jumat, 12 April 2024 20:23 Wib
Target penumpang kereta api selama lebaran di Padang
Jumat, 5 April 2024 13:34 Wib
PVMBG ingatkan potensi bahaya gas konsentrasi tinggi Gunung Tandikat
Rabu, 3 April 2024 20:19 Wib
Jasa Raharja berangkatkan ribuan pemudik moda kereta api ke sejumlah daerah
Rabu, 3 April 2024 10:41 Wib
Jasa Raharja fasilitasi disabilitas mudik gratis bus dan kereta api
Rabu, 27 Maret 2024 19:20 Wib
KAI Sumut evakuasi KA Putri Deli dan tuntut truk terobos perlintasan
Rabu, 20 Maret 2024 8:20 Wib
Gubernur Sumbar usulkan bangun jalan layang atasi macet rel KA
Senin, 11 Maret 2024 18:28 Wib