Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumbar kembali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi agar transparan mengumumkan kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA 2019.
"Jika tidak tersedia informasi tentang kuota penerimaan dan rombongan belajar, bisa saja jumlahnya diotak-atik untuk kelulusan siswa tertentu," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kuota dibuka dan diumumkan sehingga jelas berapa jumlah siswa dan rombongan belajar yang diterima.
Kemudian ia mengingatkan sekolah wajib memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan sistem zonasi.
"Jangan sampai ada siswa yang rumahnya dekat dengan salah satu sekolah, tapi malah diterima di sekolah yang jauh," katanya.
Ombudsman menekankan untuk memastikan, sekolah bisa mengecek domisili siswa berdasarkan kartu keluarga dan minimal sudah bermukim di alamat tersebut minimal selama satu tahun.
Selain itu untuk penerimaan jalur kurang mampu harus dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar minimal 20 persen kuota untuk setiap SMA dan SMK.
Kemudian harus ada kanal aduan untuk melapor bagi siswa yang mengalami kendala, kata dia.
Ombudsman juga mengingatkan larangan pungutan atau sumbangan baik yang terkait dengan penerimaan siswa baru langsung atau yang dikaitkan dengan baju seragam dan buku.
Pungutan ini dilarang sama sekali sesuai dengan Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, ujar dia.
Sebelumnya Ombudsman menilai Dinas Pendidikan lamban dalam membuat Pergub tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Menanggapi hal itu Ketua Satgas PPDB Dinas Pendidikan Sumbar Irman menyampaikan pihaknya memperkirakan akan melaksanakan pendaftaran siswa baru pada 24 Juni 2019.
Berita Terkait
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Rp416,84 juta, Unand terima pendanaan PKM dari Kemendikbudristek
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib
Kecamatan Tanjung Mutiara Agam gelar O2SN
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib