Akses jalan depan gedung MK tetap dibuka dan bisa dilewati kendaraan

id Sidang MK, akses jalan

Akses jalan depan gedung MK tetap dibuka dan bisa dilewati kendaraan

Arsip Pengendara sepeda motor mencari jalan dengan melawan arus lalu lintas saat penutupan ruas jalan Veteran akibat pelaksanaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (18/6/2019). Penutupan sejumlah ruas jalan tersebut mengakibatkan kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan itu. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Jakarta, (ANTARA) - Pada sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, akses jalan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dibuka dan bisa dilewati kendaraan.

Menurut pantauan di lapangan sekitar pukul 08.30 WIB, akses jalan di depan Gedung MK yang sebelumnya ditutup penuh, saat ini sudah dibuka sebagian baik dari arah Patung Kuda Arjuna Wijaya maupun Medan Merdeka Barat sisi timur barat.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Jumat (14/6) dan kedua pada Selasa (18/6), Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya telah memberlakukan penutupan dan pengalihan arus di sekitar Gedung MK seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran Raya samping Hotel Sriwijaya, dan Jalan Abdul Muis arah utara di TL Jalan Tanah Abang.

Meskipun akses jalan sudah bisa dilewati, barikade beton pembatas dan kawat berduri masih dibentangkan di depan Gedung MK, dengan penjagaan dari ratusan personel kepolisian dan TNI.

Empat anjing pelacak dan beberapa kendaraan taktis seperti mobil water canon, pengurai massa (raisa), baracuda, security barrier, motor pengurai massa (raimas), dan patra tetap disiagakan di beberapa titik di sekitar depan Gedung MK.

Untuk diketahui, pagi ini MK akan menggelar sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

Sebelumnya, pada sidang kedua, Selasa (18/6) kemarin, pihak termohon (KPU dan Bawaslu) serta pihak terkait pasangan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin telah memberikan jawaban terkait permohonan pihak Prabowo-Sandiaga. (*)