Ternyata sebagian bus pariwisata yang beroperasi di Sumbar gunakan nomor polisi luar provinsi

id Organda

Ternyata sebagian bus pariwisata yang beroperasi di Sumbar gunakan nomor polisi luar provinsi

Ketua Organda Sumbar Sengaja Budi Syukur bersama pengurusnya.(ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Ternyata sebagian besar bus pariwisata yang beroperasi di Sumatera Barat menggunakan nomor polisi luar provinsi, hal ini karena sebagian pengusaha jasa pariwisata membeli bus bekas dari provinsi lain untuk dioperasikan di Sumbar.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar Sengaja Budi Syukur di Padang, Rabu, mengatakan situasi ini menyebabkan kondisi dan keberadaan bus pariwisata yang beroperasi di provinsi itu sulit diawasi.

Ia mengatakan solusi yang dapat ditawarkan adalah meminta perusahaan atau travel bus pariwisata yang beroperasi di Sumbar segera mengurus mutasi dan balik nama kendaraan agar terdaftar di Sumbar, supaya lebih mudah diawasi.

"Solusinya harus segera dimutasikan ke Sumbar," katanya.

Budi Syukur menyebut jika kendaraan terdaftar di Sumbar, maka membayar pajaknya, uji kelaikan (KIR) juga di Sumbar. Dengan demikian, maka pihak terkait akan lebih mudah mengontrol dan memastikan kendaraan benar-benar laik operasi.

Jika masih terdaftar di luar Sumbar, ujar dia, pihak terkait, termasuk Organda, tidak akan mengetahui siapa pemiliknya dan riwayat kendaraan jika terjadi hal tidak diinginkan di jalan.

"Jadi ini sangat penting jika terdaftar di Sumbar, jika bus itu terjadi kendala di jalan akan segera diketahui siapa pemilik kendaraannya. Berbeda jika bus itu terdaftar di luar Sumbar," ujarnya.

Selain itu, perusahaan bus pariwisata di Sumbar juga diminta terus berbenah meningkatkan pelayanan dan memastikan kendaraan laik jalan. Pihak kepolisian dan Dishub harus ikut mengawasi dalam hal itu.

"Ketegasan pemerintah dalam mengawasi sektor transportasi serta kepatuhan pengusaha dalam mematuhi aturan itu juga penting, sebab yang dibawa nyawa manusia," ujarnya.

Kemudian, kata Budi, untuk pengusaha bus pariwisata juga harus memberikan pelatihan kepada sopirnya, sebab medan jalan yang ditempuh harus dikuasai oleh sopir agar tidak terjadi kendala di jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengungkapkan, secara kewenangan untuk angkutan pariwisata perizinannya berada di pusat dan tidak masuk ke terminal yang di kelola daerah.

"Sedangkan, bagi angkutan penumpang yang berdomisili di daerah kabupaten dan kota di Sumbar wajib melakukan uji ulang kendaraan," ujarnya.

Sebelumnya satu unit bus pariwisata terlibat kecelakaan dengan dua truk tangki Pertamina. Kecelakaan beruntun ini terjadi di jalan lintas Sumatra, tepatnya di kawasan pendakian Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Minggu (16/6), sekitar pukul 14.15 WIB. (*)