Disdik Sumbar dinilai lamban, penerimaan siswa SMA/SMK Molor

id penerimaan siswa baru,disdik sumbar

Disdik Sumbar dinilai lamban, penerimaan siswa SMA/SMK Molor

Penerimaan siswa baru. ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai Dinas Pendidikan setempat terlalu lamban dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020 padahal seharusnya sudah bisa dimulai Mei.

"Permendikbud 51/2018 tentang PPDB sudah keluar Desember 2018. Harusnya proses penerimaan siswa sudah bisa dilakukan Mei," kata Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Sesuai jadwal proses PPDB adalah rentang Mei-Juni. Namun hingga minggu ketiga Juni 2019, Dinas Pendidikan Sumbar belum juga melaksanakan PPDB karena kendala Peraturan Gubernur (Pergub) teknis pelaksanaan yang belum juga terbit.

Pergub itu terganjal pada evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga karena substansinya banyak yang bertabrakan dengan Permendikbud 51/2018 sehingga tidak bisa "lewat".

"Tahun lalu Pergub yang diajukan juga tidak sesuai dengan Permendikbud, tetapi lolos. Tahun ini saya yakin akan sulit," ujarnya.

Adel menyebut pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Dinas Pendidikan Sumbar dan berharap ada usaha untuk menyesuaikan Pergub itu dengan Sistem Zonasi sesuai aturan. Jika tidak bisa 100 persen, mungkin bisa dilaksanakan 50 atau 60 persen dulu.

Permendikbud itu jelas tujuannya untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak diskriminatif, tidak dikhususkan hanya untuk yang pintar saja. Semua sekolah sama, tidak ada yang favorit.

Sistem itu dinilai juga bisa mencegah siswa titipan, jual beli kursi, dan pungli.

"Tapi semua ditolak mentah-mentah, kesannya masih favoritisme," ujarnya.

Adel mengingatkan proses PPDB di Sumbar bisa makin jauh molornya jika terus menunggu dan berkeras dengan Pergub yang bertentangan dengan Permendikbud itu.

"Ini preseden buruk bagi Kepala Dinas Pendidikan yang baru karena PPDB adalah ujian pertamanya sejak menjabat," katanya.

Apalagi pemerintah daerah dan sekolah yang "mengangkangi" Permendikbud 51/2018 itu juga akan mendapatkan sanksi diantaranya pengurangan bantuan pemerintah pusat dan atau realokasi dana bantuan operasional sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri hingga saat ini tidak bisa dihubungi terkait persoalan PPDB tersebut. Sementara sejumlah orang tua siswa mengaku khawatir dengan keterlambatan pembukaan penerimaan siswa baru itu, karena di daerah lain informasinya sudah heboh.