Melewati batasan ini, 22 pertunjukan orgen tunggal di Agam dibubarkan Satpol-PP

id orgen tunggal,pesta,agam,satpol-pp,padang,sumbar

Melewati batasan ini, 22 pertunjukan orgen tunggal di Agam dibubarkan Satpol-PP

Sejumlah anggota Satpol PP Damkar Kabupaten Agam sedang menghentikan pertunjukan orgen tunggal saat pesta di Batu Galeh, Kecamatan Lubukbasung, Senin (17/6). (Dok Satpol PP Damkar Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membubarkan 22 pertunjukan orgen tunggal dalam dua malam dari 16-17 Juni 2019 karena melewati batas waktu yang ditentukan pada pukul 18.00 WIB.

"Kita meminta operator dan pemilik pesta untuk menghentikan pertunjukan orgen tunggal, karena masih beroperasi pada pukul 24.00 WIB," kata Kasi Ops Satpol-PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan 22 pertunjukan itu dihentikan pada Minggu (16/6) malam di 12 lokasi di Siguhung, Batu Karak, Parit Panjang, Parit Rantang, Garagahan, Tabuah, Bancah Paku, Padang Tagak, Batu Hampar Manggopoh, Balai Selasa, Monggong dan Titisan Tunggang.

Sementara pada Senin (17/6) malam di 10 lokasi di Simpang Jireh Gasan Kaciak, Bukit Batu Apuang, Batu Hampa, Batu Galeh, Garagahan dua lokasi, Simpang Tigo, Simpang Sport Center, Pintu Rimbo Bawan dan Rambai.

"Ke 22 lokasi itu berada di Kecamatan Lubukbasung, Tanjungraya dan Ampeknagari," katanya.

Sebelumnya Satpol PP Damkar Agam juga membubarkan lima titik pertunjukan orgen tunggal di Manggopoh Kecamatan Lubukbasung tiga titik dan Pasar Bawan Kecamatan Ampeknagari dua titik.

Penertiban itu dilakukan karena pertunjukan sudah melewati batas yang telah ditentukan.

Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Peraturan Bupati No 13 tahun 2016 tentang Peraturan Hiburan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional.

Dalam Perbub itu, tambahnya, pertunjukan orgen tunggal itu dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.

"Atas dasar itu, kami melakukan penertiban dan kita telah menertibkan 92 pertunjukan orgen tunggal selama Januari sampai 18 Juni 2019," katanya.

Yul Amar mengimbau warga untuk memberitahukan dimana titik orgen tunggal beroperasi.

Apabila ada laporan, tambahnya, maka pihaknya akan menurunkan tim untuk menghentikan pertunjukan itu.

"Kita langsung mengambil sikap untuk menghentikan pertunjukan orgen tunggal ini," katanya. (*)