BPN harapkan adanya perlindungan saksi dalam sidang gugatan pilpres di MK

id Bpn, gugatan pilpres, mk, lpsk, perlindungan saksi, prabowo

BPN harapkan adanya perlindungan saksi dalam sidang gugatan pilpres di MK

(kanan) Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso dan anggota Tim Hukum BPN Nicholay Aprilindo dalam diskusi publik "Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019" di Prabowo Sandi Media Center Jakarta, Senin (17/6/2019) (ANTARA/DEVI NINDY)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengharapkan adanya perlindungan saksi-saksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Priyo di Jakarta, Senin menyebut saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh BPN dan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan akan memiliki kadar "wow" dan mencengangkan, untuk memuluskan langkah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dari kemenangannya.

"Kami mengharapkan ada jaminan perlindungan keselamatan terhadap saksi saksi yang dimaksud. Baik saksi di lapangan baik saksi ahli," ujar Priyo.

Pihak BPN mengatakan tim hukum telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi dapat terlindungi dari ancaman yang membuat mereka tidak mau bersaksi di persidangan.

"Kami pun memohon agar Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak ragu-ragu, untuk mengizinkan memberikan perlindungan saksi pada LPSK," lanjut Priyo.

BPN telah menghimpun sebanyak 30 saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, internal MK hanya mengizinkan 17 saksi dan telah disepakati.

Priyo menyatakan adanya usaha memberikan perlindungan kepada saksi-saksi tersebut, karena pihaknya telah mengindikasi adanya aduan ancaman.

Para saksi, ujarnya, hanya mau bersaksi jika ada jaminan perlindungan saat memberikan kesaksian di sidang gugatan pilpres 2019.

Sementara, BPN menyerahkan mekanisme jaminan perlindungan pada saksinya kepada LPSK setelah memperoleh izin hakim agar data pribadi dan keselamatan para saksi terjamin.

Senada dengan Priyo, anggota tim hukum BPN Nicholay Aprilindo berkaca pada pengalaman membela kliennya pasangan Prabowo - Hatta pada pilpres tahun 2014 yang menurutnya tidak menjamin keselamatan para saksi yang memperkuat gugatan hasil pilpres kala itu di MK.

"Banyak saksi tidak hadir karena berada di bawah ancaman dan tekanan," ujar Nicholay.

"Besok tim kuasa hukum akan mengajukan surat resmi dari MK dalam persidangan ke LPSK," ujar dia.