Tak kuorum, rapat paripurna DPRD Agam ditunda dua kali

id DPRD Agam,rapat paripurna

Tak kuorum, rapat paripurna DPRD Agam ditunda dua kali

Suasana rapat paripurna pendapat akhir bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Badan Musyawarah Nagari, Senin (17/6). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan agenda pendapat akhir bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Badan Musyawarah Nagari ditundak sebanyak dua kali akibat peserta sidang tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra di Lubukbasung, Senin, mengatakan rapat paripurna ini sudah ditunda dua kali. Sebelumnya rapat pertama diagendakan pada Senin (29/4) dan rapat kedua pada Senin (17/6).

"Pada rapat kedua pada Senin (17/6), kita telah menunda dua kali selama lima menit, namun peserta sidang hanya hadir 27 orang," katanya.

Ia mengatakan rapat paripiurna itu ditunda akibat peserta sidang tidak memenuhi kuorum.

Saat rapat itu, tambahnya, anggota yang hadir hanya 27 dari 45 orang dan pihaknya tidak mengetahui alasan anggota tidak hadir.

Dengan kehadiran itu, maka peserta tidak memenuhi kuorum atau tidak cukup dua pertiga persen dari total anggota seluruhnya.

Ini sesuai dengan Tata Tertib DPRD Agam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Rapat.

"Kita menetapkan Perda dan apabila tidak penetapan Perda, maka bisa diputuskan oleh pimpinan," tegasnya.

Ia menambahkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat bakal menjadwalkan rapat paripurna tersebut dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Agam dua periode itu berharap ketua fraksi untuk memanggil anggotanya untuk hadir saat rapat yang akan diagendakan.

"Perda ini sangat butuh oleh masyarakat banyak," katanya.

Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Sekda Agam Martias Wanto, Kepala Organisasj Perangkat Daerah dan lainnya. (*)