Jakarta, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menekankan posisinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Pemberi Keterangan.
"Bawaslu dalam PHPU sebagai Pemberi Keterangan dan Bawaslu menyampaikan apa yang diminta terkait untuk menjawab dalil yang diajukan oleh Pemohon," kata Komisioner Bawaslu RI Firtz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Fritz mengatakan pihaknya telah melampirkan dokumen-dokumen mengenai hasil pencegahan, pengawasan Pemilu termasuk putusan-putusan yang sudah dikeluarkan selama Pemilu.
"Kami lampirkan itu sebagai bukti daripada Bawaslu dan kami serahkan ke MK untuk menilai terhadap proses pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran yang sudah kami lakukan," ujar dia.
Mengenai adanya bukti-bukti yang diajukan Prabowo-Sandi yang sebelumnya telah diputuskan Bawaslu, Fritz menyatakan bahwa Bawaslu telah melampirkan bukti putusan yang telah diambil untuk diserahkan kepada MK. (*)
Berita Terkait
KPK sebut Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus dugaan suap
Kamis, 9 November 2023 20:25 Wib
PKB nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Senin, 9 Oktober 2023 9:21 Wib
KPK periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Jumat, 28 Juli 2023 16:28 Wib
Arsenal kalahkan tamunya Leeds 2-0 menuju perempat final Piala Liga Inggris
Rabu, 27 Oktober 2021 6:25 Wib
Gol larut Nketiah akhirnya selamatkan Arsenal dari kekalahan lawan Fulham
Senin, 19 April 2021 5:15 Wib
Menang tipis, Arsenal singkirkan Leicester dari Piala Liga
Kamis, 24 September 2020 7:27 Wib
Laga pekan ke-34 Liga Inggris, Leicester imbangi 10 pemain Arsenal 1-1
Rabu, 8 Juli 2020 6:30 Wib
Bawa tiga poin dari Southampton, Arsenal kembali ke jalur kemenangan
Jumat, 26 Juni 2020 6:23 Wib