Bawaslu sebut posisinya dalam sidang MK hanya sebagai pemberi keterangan saja

id Fritz edward bawaslu

Bawaslu sebut posisinya dalam sidang MK hanya sebagai pemberi keterangan saja

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar usai melakukan pencoblosan di TPS 083, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019). (Sugiharto Purnama)

Jakarta, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menekankan posisinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Pemberi Keterangan.

"Bawaslu dalam PHPU sebagai Pemberi Keterangan dan Bawaslu menyampaikan apa yang diminta terkait untuk menjawab dalil yang diajukan oleh Pemohon," kata Komisioner Bawaslu RI Firtz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Fritz mengatakan pihaknya telah melampirkan dokumen-dokumen mengenai hasil pencegahan, pengawasan Pemilu termasuk putusan-putusan yang sudah dikeluarkan selama Pemilu.

"Kami lampirkan itu sebagai bukti daripada Bawaslu dan kami serahkan ke MK untuk menilai terhadap proses pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran yang sudah kami lakukan," ujar dia.

Mengenai adanya bukti-bukti yang diajukan Prabowo-Sandi yang sebelumnya telah diputuskan Bawaslu, Fritz menyatakan bahwa Bawaslu telah melampirkan bukti putusan yang telah diambil untuk diserahkan kepada MK. (*)