Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai sudah saatnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir iklan rokok di internet.
"Saat ini internet mudah diakses anak dan remaja serta menjadi media bagi mereka untuk mengaktualisasikan diri," kata Tigor melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6).
Tigor mengatakan pemblokiran iklan rokok di internet merupakan bagian dari upaya pengendalian tembakau dan dampak buruknya untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas dan bebas dari rokok.
Pemblokiran iklan rokok di internet, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Bagian Penjelasan Peraturan tersebut menyebutkan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang gencar berdampak pada peningkatan prevalensi merokok pada anak.
Penjelasan Peraturan tersebut juga menyatakan berbagai penelitian menunjukkan bahwa iklan, promosi, dan sponsor rokok menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok.
"Hal itu terbukti dengan hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 yang menunjukkan peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018," tutur Tigor.
Karena itu, FAKTA mendukung surat Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang meminta iklan rokok di internet diblokir.
"Sejak 1989, laporan US Surgeon General telah merangkum dampak iklan rokok terhadap peningkatan konsumsi, diantaranya mendorong anak dan remaja untuk mencoba-coba merokok sehingga kemudian menjadi pengguna tetap," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi membenarkan tentang surat Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tersebut.
"Saya perlu cek suratnya, tapi sepertinya betul. Surat tersebut bersifat internal karena antara dua menteri," kata Oscar saat dikonfirmasi mengenai surat itu melalui telepon di Jakarta, Rabu (12/6).
Berita Terkait
Pembagian uang THR bagi pekerja rokok di Kudus
Selasa, 2 April 2024 14:15 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:15 Wib
Guru Besar FKUI: Uap vape juga berbahaya pada orang di sekitar
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
Dokter: Perokok punya risiko tinggi terkena TBC
Jumat, 1 Maret 2024 13:50 Wib
Ketua YJI Padang gencarkan kampanye "Sekolah Tanpa Advertensi Rokok" (Video)
Kamis, 4 Januari 2024 20:42 Wib
Bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Selasa, 2 Januari 2024 14:55 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib