Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Tempo menghargai langkah mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan yang mengadukan ke Dewan Pers terkait keberatan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin (10 Juni 2019).
"Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," kata Pemimpin Redaksi Tempo, Arif Zulkifli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Arif menyatakan Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang memediasi keberatan terkait produk jurnalistik sesuai undang-undang pers.
"Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujar Arif.
Sebelumnya, kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, menuturkan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 merugikan Chairawan secara pribadi karena kleinnya merupakan mantan Komandan Tim Mawar.
"Menurut beliau langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami," tutur Hendriansyah.
Pihaknya berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar.
Selain itu, disebutnya dalam edisi itu seolah Tim Mawar terbukti bersalah sehingga menimbulkan kebencian antargolongan.
"Kami harap menindak tegas secara hukum kepada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Hendriansyah.
Sementara itu, Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah yang diadukan Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan.
"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun.
Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa (18/6) pekan depan, guna memeriksa dan klarifikasi dari dua belah pihak.
Hendry Chairudin Bangun menekankan, sesuai UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana.
"Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," ucap dia.
Baca juga: Terkait Edisi Tim Mawar, Dewan Pers segera periksa produk jurnalistik Majalah Tempo
Baca juga: Terkait edisi Tim Mawar dan Kerusuhan Sarinah, Majalah Tempo diadukan ke Dewan Pers
Baca juga: Soal "Tim Mawar", ini tanggapan Menhan
Berita Terkait
Harga Bunga Mawar Tabur Melonjak
Kamis, 26 Januari 2023 11:49 Wib
Penjualan Bunga Mawar Turun Di Hari Kasih Sayang
Senin, 14 Februari 2022 15:21 Wib
Sajikan ayam goreng untuk Aldebaran dan Andien, Tim Adi dapat sekuntum mawar
Minggu, 4 Juli 2021 15:03 Wib
"Teman Tapi Menikah 2" soal kesiapan menjadi suami istri
Kamis, 27 Februari 2020 9:40 Wib
Film "Sin" angkat kisah kakak adik yang saling jatuh cinta
Sabtu, 5 Oktober 2019 15:00 Wib
Dewan Pers nilai judul pemberitaan Tempo terkait Tim Mawar langgar kode etik jurnalistik
Minggu, 14 Juli 2019 11:15 Wib
Ini kesimpulan Dewan Pers terkait pemberitaan Tim Mawar oleh Tempo
Selasa, 18 Juni 2019 14:32 Wib
Chairawan libatkan sepuluh pengacara hadapi Tempo di Dewan Pers
Selasa, 18 Juni 2019 12:07 Wib