Dapat informasi pesta narkoba, polisi sita sabu-sabu di dalam boneka

id Pesta narkoba,Polres Solok,Narkoba dalam boneka

Dapat informasi pesta narkoba, polisi sita sabu-sabu di dalam boneka

Polisi mengamankan barang bukti termasuk boneka tempat penyimpanan sabu-sabu oleh tersangka. (Dok. Humas Polres Solok)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menyimpan barang tersebut dalam boneka beruang berukuran sedang berwarna hijau pada Senin 10 Juni 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Penangkapan dua pelaku tersebut, satunya laki-laki, Etrio Harmonika (32), pedagang dari Aro lV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, dan Dewi Susanti asal Rimbo Bujang, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi," kata Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu Eko Kurniawan.

Polisi menyita satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dalam kotak rokok, tiga unit ponsel, satu boneka Panda warna hijau, satu botol alat untuk mengisap sabu-sabu.

Penangkapan kedua tersangka dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pesta narkotika di rumah di Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Tim Opsnal satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan dua orang yang sedang duduk di sebuah rumah di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Saat itu, tim satuan narkoba Polres Solok langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam bungkus rokok merek surya di dalam sebuah boneka panda warna hijau.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Nagari, mereka mengakui bahwa sabu-sabu serta alat penghisap sabu (bong) yang ditemukan adalah miliknya berdua yang akan dipakainya yang didapat dari seseorang yang baru dikenalnya bernama Sadam.

Eko menyebutkan kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Solok, guna diproses lebih lanjut.