Surabaya (ANTARA) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.
Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.
Tampak petugas bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.
Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.
Baca juga: Usai divonis, Ahmad Dhani dipulangkan ke Cipinang
Berita Terkait
Kuasa hukum: Pencipta tidak bisa larang penggunaan lagu
Jumat, 31 Maret 2023 20:14 Wib
Andre Taulany unjuk suara di konser Dewa 19
Minggu, 5 Februari 2023 6:59 Wib
Berikut daftar lagu Dewa 19 yang melegenda di era 90 hingga 2000-an
Sabtu, 4 Februari 2023 7:47 Wib
Siap-siap Bandung, Dewa 19 akan gelar 'Pesta Rakyat 30 Tahun' Maret mendatang
Kamis, 26 Januari 2023 20:37 Wib
Ingin lepas dari bayang-bayang orang tua, Dul tak terbebani nama besar Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Selasa, 17 Mei 2022 9:30 Wib
Qodir Band milik putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty rilis album perdana "Seribu Bulan"
Selasa, 17 Mei 2022 6:29 Wib
Abdee Slank jadi Komisaris Telkom, ini kata Ahmad Dhani
Sabtu, 29 Mei 2021 10:21 Wib
Pasangan Zul Elfian-Dhani klaim menangi Pilkada Kota Solok
Kamis, 10 Desember 2020 9:47 Wib