Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang tidak datang tanpa alasan yang jelas pada hari pertama kerja setelah libur lebaran akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.
"Tidak ada alasan bagi PNS dan tenaga kontrak untuk tidak hadir kecuali sakit, dibuktikan dengan keterangan dokter," katanya di Padang, Senin.
Ia mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bertanggung jawab terhadap pegawainya masing-masing dan dilaporkan segera absensinya pada Kemen PAN RB.
Kepada pegawai yang telah masuk ia meminta untuk langsung bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab, serta memanfaatkan waktu kerja dengan baik, terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia kemudian melakukan inspeksi ke beberapa instansi di antaranya Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit melakukan monitoring pada Kantor Inspektorat dan Dinas Pariwisata Sumbar.
PNS dan pegawai kontrak harus sudah masuk kerja pada Senin (10/6) sesuai surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Surat yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019 itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Isinya agar PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan pemantauan atas kehadiran PNS setelah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H.
Hasil pantauan terhadap kehadiran PNS itu harus diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.
Sanksi berat menanti PNS yang tidak datang tanpa keterangan yang jelas sesuai Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Merujuk pada aturan itu, sanksi bisa berupa hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan atau tertulis, sedang seperti penundaan gaji atau kenaikan pangkat dan bisa pula berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib