Gubernur Sumbar sidak, ini sanksi bagi ASN yang tidak hadir hari pertama kerja

id irwan prayitno

Gubernur Sumbar sidak, ini sanksi bagi ASN yang tidak hadir hari pertama kerja

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang tidak datang tanpa alasan yang jelas pada hari pertama kerja setelah libur lebaran akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.

"Tidak ada alasan bagi PNS dan tenaga kontrak untuk tidak hadir kecuali sakit, dibuktikan dengan keterangan dokter," katanya di Padang, Senin.

Ia mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bertanggung jawab terhadap pegawainya masing-masing dan dilaporkan segera absensinya pada Kemen PAN RB.

Kepada pegawai yang telah masuk ia meminta untuk langsung bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab, serta memanfaatkan waktu kerja dengan baik, terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia kemudian melakukan inspeksi ke beberapa instansi di antaranya Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit melakukan monitoring pada Kantor Inspektorat dan Dinas Pariwisata Sumbar.

PNS dan pegawai kontrak harus sudah masuk kerja pada Senin (10/6) sesuai surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Surat yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019 itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Isinya agar PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan pemantauan atas kehadiran PNS setelah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Hasil pantauan terhadap kehadiran PNS itu harus diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.

Sanksi berat menanti PNS yang tidak datang tanpa keterangan yang jelas sesuai Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Merujuk pada aturan itu, sanksi bisa berupa hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan atau tertulis, sedang seperti penundaan gaji atau kenaikan pangkat dan bisa pula berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat. (*)