Lubukbasung, (ANTARA) - Petugas pos pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2019 dari Polres Agam, Sumateta Barat mengamankan satwa dilindungi jenis kukang atau nyticebus coucang di pos Simpang Gudang Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (7/6) malam.
Komandan Pospam Simpang Gudang Ipda Nofriandi di Lubukbasung, Sabtu mengatakan satu ekor satwa langka dan dilindungi itu diselamatkan ketika sedang berkeliaran di sekitar lokasi pos pengamanan.
"Ketika diselamatkan, satwa tersebut terlihat agresif," katanya.
Selanjutnya temuan tersebut langsung diinformasikan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung menambahkan petugas BKSDA datang ke lokasi untuk mengevakuasi satwa ini setelah mendapat informasi dari petugas pospam.
Setelah itu kukang langsung dibawa kantor Resor BKSDA di Lubukbasung dengan menggunakan kandang sementara.
"Satwa tersebut akan diobservasi sementara untuk memastikan kondisinya sebelum nanti akan dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau," tambahnya.
Kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Satwa tersebut dilarang untuk diburu, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya.
"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 juta," katanya.
Berita Terkait
Warga Solok temukan kukang dalam kondisi terluka di halaman rumah
Kamis, 6 Juli 2023 16:27 Wib
Damkar Payakumbuh serahkan Kukang ke BKSDA Sumbar
Senin, 22 Mei 2023 17:14 Wib
BKSDA Sumbar lepasliar empat kukang ke Cagar Alam Maninjau
Selasa, 16 Agustus 2022 16:56 Wib
Warga Agam serahkan kukang ke Resor KSDA Maninjau setelah masuk rumah
Jumat, 12 Agustus 2022 14:50 Wib
Pelepasliaran Kukang Sumatera
Selasa, 26 Juli 2022 16:52 Wib
BKSDA Sumbar terima dua ekor satwa dari warga Agam
Senin, 6 Juni 2022 10:59 Wib
Tim gabungan tangkap pria 50 tahun jual kukang di Agam
Senin, 11 April 2022 21:07 Wib
BKSDA lepasliarkan kukang barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi ke hutan Cagar Alam Maninjau
Selasa, 10 Agustus 2021 13:20 Wib