Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Perusahaan kelapa sawit PT Anam Koto Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya 1440 hijriah bagi ratusan karyawannya.
Padahal menurut Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 8 THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"Benar, THR itu wajib menurut aturan yang ada. Jika tidak maka ada sanksi yanv diberikan berupa sanksi peringatan tertulis dan administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sampai pembeluan kegiatan usaha," tegas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar UPTD Wilayah Pasaman Barat, Handra Pramana di Simpang Empat, Jumat (7/6).
Menurutnya dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 2019 tentang pelaksanaan THR keagamaan tahun 2019 dan Permenaker No 6 tahun 2016 sudah jelas THR wajib diberikan.
"Besaran THR pekerja yang bekerja lebih satu tahun gaji satu bulan upah dan kerja kurang dari satu tahun lebih satu bulan di bayar proporsional," ujarnya.
Sementara di PT Anam Koto berdasarkan laporan dan temuan ada pekerja yang tidak diberikan THR.
Serta ada juga pekerja yang sudah lebih satu tahun bekerja tidak dibayarkan satu bulan upah.
Selain itu ada yang sudah bekerja dua tahun hanya dapat Rp 1 juta. Bahkan ada juga sudah bekerja tiga tahun memperoleh Rp 1 juta juga dan delapan bulan kerja dapat Rp500 ribu.
"Ini sudah keterlaluan dan akan kami tindak lanjuti kepada pihak terkait. Ada sekitar 300 orang karyawan atau buruh yang tidak memperoleh hak THR sesuai aturan," tegasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang tidak mengeluarkan THR karyawan atau buruh. Padahal sesuai aturan wajib diberikan.
"Intinya kami akan menindaklanjuti persoalan ini sampai tuntas. Kasihan karyawan atau buruh itu," ujarnya.
Sementara itu pihak perusahaan belum bisa dihubungi untuk dikonformasi terkait persoalan THR itu.*
Berita Terkait
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Bupati sebut THR dan gaji 13 ASN di Tanah Datar segera dibayarkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:21 Wib
Pemkab Pasaman Barat sediakan Rp31 miliar untuk THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 18:27 Wib
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
Raker DPR-Kemnaker bahas THR
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:55 Wib
Pemkab Agam alokasikan dana Rp36,2 miliar untuk THR
Minggu, 24 Maret 2024 17:35 Wib
Gubernur kaji peluang tenaga honorer di Sumbar bisa terima THR
Kamis, 21 Maret 2024 20:42 Wib