Diduga sebar hoaks dan makar di facebook, dokter hewan asal Limapuluh Kota ditangkap polisi

id Polda Sumbar

Diduga sebar hoaks dan makar di facebook, dokter hewan asal Limapuluh Kota ditangkap polisi

Polda Sumbar tangkap seorang pria yang diduga lakukan aksi makar di media sosial (Ist)

Padang, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menangkap seorang dokter hewan Syahrial (50) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, SARA, makar melalui aplikasi facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra di Padang, Selasa mengatakan pelaku ini ditangkap pada Senin (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Tanjung Pati KM 7 Kabupaten Limapuluh Kota

"Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait akun facebook atas nama drh. Syahrizal yang membuat postingan berisikan hoaks dan penghinaan terhadap lembaga negara," kata dia.

Ia mengatakan pelaku diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebooknya berbau SARA, ujaran kebencian, hoaks, makar dan mengajak referendum. Selain itu konten penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.

"Dia juga diduga menghina presiden dan makar terhadap pemerintah dan menyebut petugas Brimob dengan sebutan ras lainnya," ujar dja

Ia menerangkan modus yang dilakukan pelaku dengan cara memposting atau membuat konten di facebook bertujuan untuk menarik perhatian pengguna media sosial lainnya agar tertarik membaca postingan dan menyukai serta menyebarluaskan.

"Postingan ini disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 menyukai, dan komentar 1.000. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.

Dirinya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019.

Laporan itu menyebutkan di akun facebook pelaku diduga menyebarkan ujaran kebencian, hoaks dan makar. Kemudian pihaknya penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti akurat dilakukan penangkapan.

"Pelaku memposting konten-konten tersebut diantara tanggal 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei 2019, sedangkan barang bukti yang disita adalah sebuah telepon pintar

konten-konten itu menyebar dan menjadi perhatian secara nasional," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku dirinya merupakan lulusan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa. Ia juga mengalami persoalan rumah tangga

"Memang dia ini sekarang ada permasalahan keluarga, ada beberapa kali membangun rumah dan itu selalu gagal. Ini yang membuat dia merasa ada yang perlu dia ceritakan melalui aplikasi facebook," kata dia.

Pelaku sendiri pasal 45 b junto pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dalam penangkapan kita dibantu jajaran Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota," kata dia.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, di akun facebooknya pelaku menuliskan beberapa kalimat seperti "Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di pulau jawa saya punya Hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan anggap ini hanya meme main-main mainan saja #kami telah sedang bergerak.

Republik Andalas Raya Sumatra menuntut referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zolim, otoriter, penipu dan semena mena pada ulama dan rakyat. BY: Barisan Pemuda Pulau Andalas.

Sementara itu, pelaku drh. Syahrizal mengatakan tidak menyesal atas perbuatan yang dilakukannya, namun, ia mengaku siap menghadapinya.

"Tidak menyangka saja sudah viral begini. Ini hanya iseng saja karena diskusi di grup apa itu referendum," kata dia. (*)