Wako Padang tegaskan mobil dinas tidak boleh dibawa mudik

id larangan mudik mobil dinas, lebaran 1440 hijriah, mudik

Wako Padang tegaskan mobil dinas tidak boleh dibawa mudik

Wali Kota Padang Mahyeldi (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Wali Kota Padang Mahyeldi menegaskan pelarangan membawa mobil dinas bagi jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Padang saat Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Ini sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan KPK mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik," kata dia di Padang, Kamis.

Menindaklanjuti hal ini pihaknya telah membuat surat edaran di lingkungan Pemkot Padang tentang pelarangan membawa kendaraan dinas saat mudik.

Kalau masih di Padang masih ditoleransi, tapi dibawa ke luar kota dilarang, kata dia.

Wali kota berharap tidak ada ASN di Padang yang melanggar ketentuan ini

Tidak hanya itu ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN di Padang wajib mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Juni 2019.

Semua wajib, kecuali yang sakit dan kalau sakit harus ada keterangan resmi, kata dia.

Ia mengatakan daftar hadir peserta akan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian ia juga mengingatkan tidak ada ASN yang bolos pada 31 Mei karena itu merupakan hari terakhir kerja sebelum libur Lebaran.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pulang ke kampung halaman libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah .

Menpan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik.

“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar dia. (*)