Bawaslu nyatakan Pariaman bebas dari sengketa Pemilu 2019

id bawaslu pariaman

Bawaslu nyatakan Pariaman bebas dari sengketa Pemilu 2019

Rapat koordinasi fasilitasi publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pariaman dengan pemangku kepentingan di Pariaman, Selasa. (Antara Sumbar/Aadiaat M. S)

Pariaman, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan daerah itu bebas dari sengketa Pemilu 2019.

"Memang di tingkat nasional ada pihak yang mempermasalahkan hasil Pemilu, namun hal itu tidak terjadi di Kota Pariaman," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan pada rapat koordinasi fasilitasi publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu 2019 dengan pemangku kepentingan di Pariaman, Selasa.

Bahkan kata dia, pemilihan anggota DPRD Sumbar juga ditemukan permasalahan pada daerah pemilihan dua yang terdiri dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, namun fokus lokasi pelanggaran itu bukan Kota Pariaman.

Menurutnya tidak adanya sengketa Pemilu tersebut karena dukungan dari semua pihak yang membantu pihaknya sehingga tidak ditemukan permasalahan baik di hari pencoblosan maupun pancapencoblosan.

Ia mengatakan meskipun sebelum pelaksanaan pencoblosan ditemukan jumlah pelanggaran, namun ternyata berbanding terbalik dengan di hari pencoblosan dan pancapencoblosan.

Ia berharap kondisi tidak adanya permasalahan terkait Pemilu tersebut terus berlanjut hingga penetapan hasil Pemilu nanti.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto mengapresiasi penyelanggara Pemilu karena pesta demokrasi tersebut dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

"Hal tersebut ditandai dengan tidak ada pelanggaran Pemilu sampai hari ini," katanya.

Menurutnya hal tersebut terjadi karena pihak Bawaslu Kota Pariaman gencar meningkatkan kapasitas dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak melalui rapat.

Namun ia menyarankan agar Bawaslu ke depan lebih meningkatkan kemampuan Panitia Pengawas Kecamatan dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menjelaskan peningkatan tersebut karena pengawas TPS merupakan ujung tombak di lapangan, apalagi di tingkat itu yang akan menerima laporan langsung dari masyarakat dan diteruskan kepada tingkat kecamatan. (*)