Polisi Tanah Datar tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba

id tersangka narkoba,Tanah Datar,sumbar

Polisi Tanah Datar tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Jorong Aliran Sungai Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, Minggu, (26/5). (Antara Sumbar/Dok Humas Polres Tanah Datar)

Batusangkar, (ANTARA) - Polres Tanah Datar, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah hukum kepolisian setempat pada Minggu (26/5).

Kapolres Tanah Datar AKBP Batuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama di Batusangkar, Senin, mengatakan ketiga pelaku berinisial IK panggilan In Inyo (28) warga Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk, Kecamatan Lintau Buo.

DP panggilan Don Suhu (32), pekerjaan wiraswasta, warga Jorong Tuanku Lareh Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, dan tersangka R panggilan Rafki (35), warga asal Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.

"Ketiganya berhasil dibekuk di sebuah pondok di Jorong Aliran Sungai Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar Minggu, sekira pukul 20.WIB," katanya.

Dari tangan tersangka disita Barang bukti berupa dua paket butiran kristal bening yang diduga sabu terbungkus plastik bening, dua timbangan digital hitam merk Pocket Scale, satu kotak plastik pembungkus sabu dalam kotak merek cahaya, satu set alat hisap sabu (Bong).

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan satu unit smart phone Oppo putih, satu unit handphone Samsung dongker, satu lembar tisu, satu buku merk Sidu, satu mencis hitam, satu sendok pipet, dan uang Rp400 ribu.

Kapolres menjelaskan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar bahwa tersangka berinisial IK mengedar dan menggunakan sabu di pondok kolam ikan lele Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo.

Atas laporan tersebut Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan menemui IK bersama dua orang temannya pondok kolam ikan lele Jorong Aliran Sungai tersebut.

Dari tersangka polisi menemukan barang bukti sabu, timbangan digital, handphone, mancis, plastik pembungkus, Bong, sendok pipet dan uang Rp400 ribu.

Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)