Positif narkoba, remisi napi Lapas Lubukbasung batal

id remis lebaran, lapas lubuk basung

Positif narkoba, remisi napi  Lapas Lubukbasung  batal

Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung, S Hendra Budiman (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatalkan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang positif mengonsumsi narkotika.

"Kita akan membatalkan pemberian remisi setelah dilakukan tes urine, apabila sudah terlanjur diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung, S Hendra Budiman didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas II B Lubukbasung, Zalman di Lubukbasung, Sabtu.

Ia mengatakan pembatalan pemberian remisi itu juga saat HUT RI atau remisi umum.

Selain tidak memberikan remisi, warga binaan itu juga ditahan di sel khusus dan tidak diperbolehkan dikunjungi oleh pihak keluarga.

"Ini bentuk sanksi tegas yang kita berikan bagi warga binaan yang positif mengonsumsi narkotika," tegasnya.

Ia mengakui mengusulkan remisi tahap pertama pada Ramadhan tahun ini sebanyak 136 orang warga binaan dan dua orang positif.

Sementara remisi tahap kedua 60 orang warga binaan yang diusulkan dan enam orang positif.

"Ini berdasarkan tes urine yang kita lakukan bagi seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi pada Idul Fitri 1440 Hijriyah. Tes urine itu dilakukan di Lapas Klas II B Lubukbasung dengan melibatkan tim medis," katanya.

Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di Lapas Klas II B Lubukbasung, pihaknya meningkatkan pengawasan kepada barang bawaan keluarga yang akan membezuk warga binaan, melakukan patroli di sekitar ruangan.

Selain itu tidak memperbolehkan membawa telepon genggam, tidak menerima paket untuk warga binaan di luar jam kerja, melakukan razia telepon genggam setiap saat dan lainnya.

"Kita juga memindahkan warga binaan ke Lapas lain setelah mereka melakukan kesalahan," katanya.

Dengan pembinaan itu, pihaknya berharap 297 orang warga binaan tidak akan mengulangi dan tidak kembali menjalankan hukuman setelah bebas nanti.