Pemkot Payakumbuh ajukan tiga ranperda ke DPRD

id Ranperda Payakumbuh,DPRD Payakumbuh

Pemkot Payakumbuh ajukan tiga ranperda ke DPRD

Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz bersama Ketua DPRD Payakumbuh Yendri Bodra Dt Parmato Alam usai Paripurna DPRD Kota Payakumbuh (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan tiga rencana peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat.

"Tiga ranperda itu disidang hari ini adalah tentang ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda tentang pendirian perusahaan perseroan daerah dan tentang Perubahan RTRW," kata Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz di Payakumbuh, Jumat.

Ia mengatakan di tengah pertumbuhan ekonomi Kota Payakumbuh yang tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di Sumatera Barat maka sangat diperlukan Perda ketertiban umum.

"Perda ketertiban umum gunanya bagaimana penyelenggaraan dan prilaku masyarakat sesuai aturan berlaku dan sesuai dengan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah," katanya.

Menurutnya pesatnya pembangunan Kota Payakumbuh tidak boleh melupakan falsafah hidup orang Minangkabau yakni 'Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah'.

"Jadi kita tuangkan dalam perda agar perjalanan kota tidak melupakan adat dan syara' sehingga norma yang ada tetap terjaga," ujarnya.

Sementara itu Ranperda tentang pendirian perusahaan perseroan daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari investasi dan mengurangi pengangguran.

"Perusahaan daerah ini melibatkan swasta sehingga investor merasa ada perlindungan usaha dalam berinvestasi," ujarnya.

Ketiga Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Payakumbuh Tahun 2010 – 2030.

"RTRW memang sudah wajib setiap lima tahun disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota seperti area pertumbuhan penduduk supaya pembangunan tidak terhambat," ujarnya. (*)