Oknum TNI yang dinas di Sumut tertangkap bawa 74 Kg ganja

id Tni bawa ganja,penyelundupan ganja, polda jambi,TNI terlibat Narkoba

Oknum TNI yang dinas di Sumut tertangkap bawa 74 Kg ganja

Kepala BNN Jambi, Heru Pranoto didampingi Wadan Denpom II Jambi, Mayor CPM Asep Manan di kantor BNN Provinsi Jambi saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan ganja 74,3 kg dari Aceh menuju Jambi yang diduga melibatkan oknum anggota TNI. (Antara.jambi/Nanang Mairiadi).

Jambi (ANTARA) - Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap tiga orang kurir narkotika, satu diantara pelakunya adalah FX (31) seorang oknum TNI yang berdinas di Sumatera Utara kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 74 Kg ganja kering.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto didampingi Wadan Denpom II Jambi, Mayor CPM Asep Maman di Jambi, Jumat, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, mengatakan penangkapan itu dilakukan pihak BNN pada Rabu lalu (22/5) setelah anggota BNN menerima laporan akan ada masuk narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.

Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang akan dikirim masuk ke Provinsi Jambi, selanjuthya tim intelijen BNN Provinsi Jambi melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan di lewat oleh pelaku.

Setelah mendapatkan rute yang diduga akan dilewat oleh pelaku kemudian tim BNN Jambi dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personil menuju rute yang telah dilakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pada Rabu 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 Wib personil yang bertugas memantau di perbatasan Bungo-Padang mencurigai satu unit mobil toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor polisi B 1237 SYB melintas yang kemudian dilakukan pembuntutan dan pengintaian melaporkan kepada Kabid Pemberantasan untuk mengantisipasi mobil tersebut.

Heru mengatakan, setelah dipastikan bahwa mobil yang dicurigai adalah mobi pelaku kemudian melakukan penindakan terhadap mobil tersebut. Sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kec Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilakukan penindakan terhadap pelaku dengan cara melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan

Dari dalam mobil yang digunakan oleh peiaku dan ditemukan dua karung besar wama putih yang berisikan narkotika jenis ganja kering sebanyak 76 (tujuh puluh enam) bungkus dan satu bungkus plastik kecil kip bening berisikan narkotika jenis sabu, seteiah di interogasi mengakul selaku kurir dengan dibayar sebesar Rp60.000.000- (enam puluh juta rupiah).

Berdasarkan keterkaitan M yang meminta FX. Kemudan FX meminta R untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja ini. Pemililk Narkotika Jenis Ganja I yang sesuai di Aceh, rencananya narkotika jenis ganja sebanyak 76 (tujuh puluh enam) bungkus dikirim ke Jambi.

Ketiga pelaku atas nama M Umur (39) warga Dusun Alue Desa Teupin Rusep Kec Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, R Umur (29) alamat Dusun VIlII Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamtan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. dan oknum TNI berinsial FX (31) alamat Terminal Dusun Vill Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Ke76 (tujuh puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 74.387,85 Gram (74,3 Kg) bungkus plastik klip kemudian plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 Gram disimpan dalam kotak rokok, handphone kartu ATM BNI.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.