Setelah tak memenuhi panggilan, Amien Rais akan dipanggil kembali pada Jumat (24/5)

id Amien Rais,People Power,Polda Metro Jaya,pemilu 2019,Makar

Setelah tak memenuhi panggilan, Amien Rais akan dipanggil kembali pada Jumat (24/5)

Amien Rais (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais akan dipanggil kembali pada Jumat (24/5) mendatang setelah Senin (20/5) kemarin yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kepolisian.

"Kemarin sudah kita jadwalkan, tapi yang bersangkutan tidak hadir, hari ini kita sampaikan sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat untuk pemanggilan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo menyebut panggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Amien Rais diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir ya pada hari Jumat besok," ucap Argo.

Amien Rais sendiri pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (20/5) pukul 10:00 WIB tidak hadir. Akan tetapi saat calon presiden Prabowo Subianto dan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Mapolda Metro Jaya, Amien Rais hadir.

Saat ditanyakan alasannya Amien menyebut ketidakhadiran saat pemeriksaan pertama karena alasan kesibukan.

"Ya sibuk ya. Panggilan kedua datang," kata Amien di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5) malam.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan "people power" usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi juga kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena pihak kepolisian menganggap Eggi tidak kooperatif.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Lieus Sungkharisma sudah mau makan dan jawab pertanyaan

Baca juga: Polisi tarik SPDP Prabowo karena belum saatnya