Solok Selatan pertahankan opini WTP, Sekda: tak ada kaitan kasus melanda bupati

id Opini WTP solok selatan

Solok Selatan pertahankan opini WTP, Sekda: tak ada kaitan kasus melanda bupati

Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Pemut Arya Wibowo berdiskusi dengan Bupati Solok Selatan, Sumbar didampingi Sekretaris Daerah Yulian Efi sebelum menerima sertifikat WTP, pada Senin. (foto humas)

Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Selasa, mengatakan sertifikat opini WTP diterima langsung oleh Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dari Kepala BPK Perwakilan Sumbar Pemut Arya Wibowo pada Senin (20/5).

Dia mengatakan saat penyerahan sertifikat tersebut Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Pemut Arya Wibowo memberikan tiga catatan untuk diperbaiki ke depannya.

Pertama katanya, Bupati diminta untuk merevisi Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas dan hal tersebut perlu dievaluasi dan diperbaiki, serta disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Kedua, Bupati harus tegas terhadap rekanan agar pengerjaan pembangunan jalan tidak mengurangi dari volume yang telah ditentukan.

Ketiga Pemerintah Daerah diminta agar segera mengevaluasi piutang dana bergulir sebesar Rp11 miliar.

"Piutang tersebut terjadi pada 2006 dengan awal Rp1,8 miliar dan SK-nya sudah dicabut pada 2012 tetapi bunganya masih dihitung selama enam tahun ini sehingga jadi Rp11 miliar," katanya.

Pemerintah daerah juga akan segera merevisi Perbup perjalanan dinas dan segera melaksanakan masukan-masukan lainnya.

Dia menambahkan kasus yang melanda Bupati sebagai tersangka oleh KPK tidak memperngaruhi laporan keuangan dan penilaian oleh BPK.

"Antara kasus yang melanda Bupati dan predikat opini WTP tidak ada kaitannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Irwanesa didampingi Kabid Akuntansi, Yoni Elfis menambahkan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK selama beberapa bulan terakhir dan menghasilkan opini WTP yang didasarkan pada empat kriteria.

Yang pertama katanya kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintah, kedua kecukupan pengungkapan atau full disclousure.

Ketiga adalah efektivitas atas sistem pengendalian dan erakhir, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dia berharap, setelah meraih opini WTP ketiga ini Solok Selatan bisa mendapatkan lagi Dana tambahan dari pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID).

"Dengan adanya opini WTP, Penyelesaian APBD tepat waktu dan penilaian lainnya, tentu kita berharap Pemerintah melalui Kementrian Keuangan bisa kembali memberikan DID dimana tahun ini kami mendapatkan Rp 36 miliar," ujarnya. (*)