Kuala Lumpur, (ANTARA) - Hasil rapat konsultasi antara KPU dan Bawaslu sepakat membatalkan penghitungan 62.000 surat suara pos pemungutan suara ulang (PSU) PPLN Kuala Lumpur.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman di KPU, Minggu malam, usai pertemuan jeda 30 menit dengan anggota Badan Pengawas Pemilu RI.
Surat suara yang dibatalkan tersebut adalah surat suara yang dikirim Pos Malaysia pada (16/5) saat penghitungan PSU berlangsung di Gedung PWTC Kuala Lumpur.
Bawaslu bersama sejumlah partai yakni Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PDIP dan saksi BPN 02 menolak menghitung surat suara tersebut karena dikirim saat penghitungan.
PPLN Kuala Lumpur, Partai Nasdem, Partai Golkar dan saksi TKN pasangan 01 sepakat menghitung surat suara tersebut karena pengiriman dari masyarakat ke Pos Malaysia masih dilakukan pada (15/5).
Karena perbedaan pandangan tersebut KPU dan Bawaslu akhirnya melakukan pertemuan khusus dan rapat di-skors lagi satu jam mulai Senin (20/5) pukul 00.45 waktu setempat.
Dengan keputusan tersebut Bawaslu diminta membuat surat rekomendasi pembatalan penghitungan surat suara tersebut.
Sebelumnya Panwaslu Kuala Lumpur telah merekomendasikan agar yang dihitung hanya 22.807 PSU pos saja. (*)
Berita Terkait
Gubernur Sumbar cabut SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KI 2019-2023
Jumat, 5 Januari 2024 20:22 Wib
Mahfud MD kenakan baju putih yang disiapkan untuk Pilpres 2019
Kamis, 19 Oktober 2023 12:41 Wib
Ekos Albar resmi jabat Wakil Wali Kota Padang 2019-2024
Rabu, 10 Mei 2023 5:05 Wib
Urutan daerah pemilihan Solok Selatan sama seperti Pemilu 2019
Selasa, 21 Maret 2023 21:07 Wib
KPK Tahan10 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019
Rabu, 11 Januari 2023 12:40 Wib
Ketua DPRD Sumbar sosialisasi Perda Nomor 2 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Sabtu, 3 September 2022 8:01 Wib
Sejak 2019, Pemkot sediakan beasiswa Padang Panjang Juara
Rabu, 31 Agustus 2022 22:26 Wib
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi KNPI Bukittinggi yang kabur sejak 2019
Sabtu, 16 Juli 2022 20:13 Wib