Kemenag Dharmasraya tetapkan Zakat Fitrah tertinggi Rp37.500

id Zakat Fitrah,Kemenag Dharmasraya

Kemenag Dharmasraya tetapkan Zakat Fitrah tertinggi Rp37.500

Ukuran zakat fitrah.

Pulau Punjung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2019 tertinggi Rp37.500 per orang.

"Zakat fitrah ini jika dengan uang tertinggi Rp37.500, kemudian Rp32.500 dan Rp25.000. Penetapan disesuaikan jenis beras yang dikonsumsi dan kemampuan masyarakat," kata Kepala Kantor Kementrian Agama Dharmasraya, Abdel di Pulau Punjung, Jumat.

Ia menyebutkan jika dikonversi dalam bentuk beras zakat fitrah dapat dibayar dengan sebanyak tiga liter seperempat beras atau 2,5 kilogram beras.

Ia menjelaskan penetapan nilai zakat fitrah tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun.

Penentapan sudah melalui pembahasan bersama yang melibatkan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat setempat, kata dia.

Ia menyebutkan setelah melakukan survei harga di lapangan akhirnya tim sepakat menetapkan pada posisi angka tersebut.

"Penetapan nilai zakat, kami lakukan melalui rapat yang bertujuan memberikan petunjuk ke masyarakat muslim tentang nilai zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk beras atau pun sudah dikonversi dengan rupiah (uang tunai), dalam tiga klasifikasi sesuai dengan kemampuan masyarakat," ungkapnya.

Ia meminta masyarakat dapat melakukan zakat sesuai dengan aturan yang ada. Baik di masjid atau kampung tempat tinggal masing-masing.

Semua hasil kesepakatan tersebut sudah diberikan kepada Pemkab Dharmasraya untuk ditindaklanjuti, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat secara umum, tambah dia. (*)