Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dilakukan bertahap seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019.
Menag di Jakarta, Jumat, mengatakan terbitnya PP tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk untuk dunia usaha, tambahnya.
"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP-nya sudah terbit. Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata dia.
Dia mengatakan dalam ketentuan PP itu peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.
Kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal yaitu pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI. Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.
Ketiga, kata dia, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.
Sementara kewenangan BPJPH, kata dia, salah satunya melakukan registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal.
"Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk bertindak," kata dia.
Baca juga: Halal Watch dorong percepatan BPJPH segera lakukan fungsinya
Berita Terkait
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Gubernur: kontribusi UNAND terhadap Sumbar sangat besar
Selasa, 16 April 2024 13:19 Wib
Kemenag Solok lakukan pengawasan JPH serentak untuk wajib halal 2024
Minggu, 7 April 2024 14:05 Wib
Kemenag: Animo masyarakat urus sertifikat halal tinggi
Jumat, 5 April 2024 14:34 Wib
Kemenag dorong pelaku usaha segera urus sertifikasi produk halal
Kamis, 4 April 2024 17:08 Wib
Kemenag Agam ajak pelaku UKM urus sertifikat halal
Rabu, 3 April 2024 15:26 Wib
Kemenkop UMKM dampingi pelaku usaha Sumbar urus sertifikasi halal
Jumat, 29 Maret 2024 4:12 Wib