Polres Agam limpahkan tersangka dan barang bukti kasus satwa dilindungi

id Kasus satwa dilindungi,Polres Agam

Polres Agam limpahkan tersangka dan barang bukti kasus satwa dilindungi

Kaur Bins Ops Satreskrim Polres Agam Iptu Fifzen Pinot menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus kepemilikan bagian tubuh berbagai jenis satwa liat dilindungi ke Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (16/5). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan bagian tubuh berbagai jenis satwa liat dilindungi ke Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (16/5).

Kaur Bins Ops Satreskrim Polres Agam Iptu Fifzen Pinot di Lubukbasung, Kamis, mengatakan berkas kasus itu telah dinyatakan P-21 atau penyidikan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agam.

Penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial BS dan SW beserta barang bukti berupa dua rangka kepala badak Sumatera, dua tanduk kepala rusa, empat tanduk kepala kambing hutan, satu bagian kepala buaya sinyulong dan 11 lembar potongan kulit kambing hutan kepada Jaksa pada Kejaksaan Agam.

"Setelah diserahkan kepada Jaksa, nantinya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung untuk disidangkan," katanya.

Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, Polres Agam beserta BKSDA Sumbar mengamankan skelet atau tengkorak kepala badak Sumatera (Dicerorhinus sumtrensis) dari tangan pelaku pedagang barang-barang antik.

Pelaku diamankan di Pasar Inpres Lubukbasung, Agam, Kamis (4/4) sekitar pukul 08.30 WIB.

Selain kepala badak Sumatera, tim gabungan juga mengamankan empat kepala kambing hutan, dua kepala rusa sambar, satu kepala buaya sinyulong dan belasan potongan kulit kambing hutan.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Wilayah I Sumbar, Ade Putra menambahkan, sebelumnya terdakwa SF (71) warga Jambi yang tinggal di Agam, telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 18 bulan oleh pengadilan Negeri Lubukbasung, Agam, Kamis (2/5).

Ia dihukum karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU R.I. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yaitu dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. (*)