Kejari tahan pegawai BRI Payakumbuh

id Korupsi bank BRI,Kejari Payakumbuh,Korupsi BRI

Kejari tahan pegawai BRI Payakumbuh

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Tamam (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario)

Payakumbuh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh telah menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Payakumbuh atas dugaan korupsi yang mencapai miliaran rupiah.

"Ya benar kami telah menahan seorang pegawai Bank BRI Kota Payakumbuh. Ia ditahan sejak beberapa hari lalu berinisial AG," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Nur Tamam di Payakumbuh, Rabu.

Penahanan terhadap tersangka itu dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nur Tamam mengungkapkan modus tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi di bank plat merah tersebut ada tiga macam.

"Pertama tersangka membujuk nasabah untuk mengambil kredit di Bank BRI namum setelah pinjaman tersebut dipakai oleh tersangka," ujarnya.

Modus kedua yakni setoran dari nasabah yang tidak disetorkan oleh tersangka ke bank dan terakhir mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan,

"Jaminan itu ia jadikan boroh untuk meminjam ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," ujarnya.

Terkait jumlah pasti kerugian akibat kasus tersebut, Nur Tamam mengatakan pihaknya masih menunggu perhitungan BPKP yang diperkirakan akan keluar dalam minggu depan.

”Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan. Tersangka yang juga seorang Mantri itu dalam menjalankan kejahatannya dilakukan dengan berbagai cara,” katanya.

Mantan Kajari Poso itu menambahkan dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

"Kasus ini terjadi akhir tahun 2018 dan aksi itu dilakukan terhadap sekitar 20 orang Nasabah," ujarnya.