DPRDdesak Pemkab tera ulang SPBU dan alat-alat UTTP di Pasaman

id Spbu,Tera

DPRDdesak Pemkab tera ulang SPBU dan alat-alat UTTP di Pasaman

PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalbarteng menyiapkan cadangan atau stok BBM di setiap  SPBU sebagai antisipasi peningkatan permintaan sepanjang bulan Ramadhan dan menjelang Perayaan Idul Fitri di Provinsi Kalbar.  (Istimewa)

Lubuksikaping (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pasaman, mendesak pemkab setempat segera melakukan tera ulang seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta alat ukur, takar dan timbang di wilayah itu.

Hal tersebut untuk menjaga agar sesuai takaran dan masyarakat tidak merasa dirugikan karena kepuasan konsumen itu nomor satu.

Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sodhikin Nursewan, Selasa, mengatakan pemkab harus melakukan tera ulang dispenser SPBU, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) lainnya yang dimiliki oleh masyarakat secara rutin.

"Harus dilakukan rutin agar alat ukur tersebut bisa terus dalam kondisi standar," katanya.

Hal tersebut disampaikan, Kikin sapaan akrabnya. Karena selama ini penertiban atau pemeriksaan terhadap SPBU dan UTTP tidak dilakukan secara berkala. "Seharusnya rutin dan menyeluruh," ucapnya.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah setempat untuk membentuk UPT Kemetrologian di daerah tersebut. Sehingga ke depan, tidak lagi didatangkan dari luar daerah hanya untuk melakukan tera ulang.

"Sudah direkomendasikan DPRD agar Pemkab Pasaman membentuk UPT Kemetrologian disini (Pasaman)," katanya.

Secata terpisah, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengatakan, bahwa Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat sudah melakukan penertiban alat ukur secara berkala bekerjasama dengan UPTD Balai Metrologi Kota Padang.

"Tidak hanya milik SPBU, tetapi juga alat ukur, takar, timbangan milik pedagang di pasar sudah kita lakukan tera ulang. Kita juga akan melakukan penertiban bila ketahuan ada pedagang atau SPBU berbuat curang," katanya.

Bupati menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Tera Ulang untuk semua SPBU dan UTTP bertujuan untuk melindungi konsumen dalam hal standarisasi ukuran dan alat ukurnya.

"Kita komit ingin menciptakan budaya tertib serta jujur dalam perniagaan,” terangnya.

Terkait wacana pembentukan UPT Kemetrologian di daerah itu sebagaimana disarankan oleh Dewan, Yusuf Lubis menjelaskan, bahwa Dinas Perdaginnaker setempat belum mendapatkan surat keterangan kemampuan pelayanan tera ulang (SKKPTU) dari Kementerian Perdagangan RI.

"Meski begitu, kita akan tetap berupaya. Sehingga ke depan, tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan milik pedagang termasuk SPBU bisa dilakukan oleh Dinas Perdaginnaker kita secara berkala,"ujarnya.