Distribusi lahan perhutanan sosial di Indonesia sudah 3,07 juta hektare

id Perhutanan sosial

Distribusi lahan perhutanan sosial di Indonesia sudah 3,07 juta hektare

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto bersama Direktur Eksekutif Warsi, Rudi Syaf, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Kadis Kehutanan Yozarwardi di Padang. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Distribusi lahan perhutanan sosial di Indonesia hingga Mei 2019 mencapai 3,07 juta hektare, naik signifikan dari 2017 yang baru 529,6 ribu hektare.

"Ada peningkatan signifikan namun masih jauh dari target. Tantangannya adalah kelengkapan administrasi dari pengusulan sehingga pemerintah bisa mendistribusikan secara benar," kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan awalnya target alokasi lahan perhutanan sosial secara nasional adalah 12,7 hektare. Namun dalam revisi SK Menteri KLHK terakhir pada Februari 2019, Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) ditambah menjadi 13,8 juta hektare.

Namun lahan yang telah dialokasikan itu harus didistribusikan secara benar, subjeknya masyarakat sekitar kawasan hutan, objeknya hutan negara.

Distribusi itu melalui mekanisme yang sudah ditetapkan diantaranya kelompok masyarakat harus membuat proposal, harus ada peta lokasinya dan mau dikembangkan seperti apa.

"Pemerintah daerah harus aktif untuk memberikan pendampingan pada masyarakat agar administrasi yang dibutuhkan itu bisa terpenuhi sesuai mekanismenya," ujarnya.

Selain pemerintah daerah, peran lembaga pendamping lain seperti Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) juga dibutuhkan, jika perlu lakukan jemput bola hingga ke tingkat kecamatan.

Khusus untuk Sumbar, realisasi distribusi perhutanan sosial telah mencapai 260 ribu hektare dari alokasi sebanyak 500 ribu hektare.

Perhutanan sosial mulai dilaksanakan pada 2007, namun hingga tahun 2014, program ini berjalan tersendat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat selama periode 2007-2014, hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 hektare.

Namun, dalam empat tahun terakhir distribusi lahan hutan untuk masyarakat tersebut berjalan baik dan sudah mencapai 3,07 juta hektare dari Peta Indikasi Area Perhutanan Sosial (PIAPS) 13,8 juta hektare. (*)