Kuartal pertama 2019, Jasa Raharja Bukittinggi serahkan santunan kecelakaan Rp7,6 miliar

id Jasa Raharja Bukittinggi,Santunan Kecelakaan

Kuartal pertama 2019, Jasa Raharja Bukittinggi serahkan santunan kecelakaan Rp7,6 miliar

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Nur Akbar . (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Sumatera Barat, pada kuartal pertama 2019 telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp7,6 miliar di delapan wilayah kerjanya.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Nur Akbar di Bukittinggi, Selasa, mengatakan santunan diberikan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan penguburan.

Selama Januari hingga April 2019 santunan bagi keluarga korban kecelakaan yang meninggal sebesar Rp5,02 miliar, korban luka-luka Rp2,5 miliar, cacat tetap Rp73,5 juta dan biaya penguburan untuk yang tidak ada ahli waris Rp24 juta.

Santunan yang diberikan pada periode itu turun dibandingkan dengan jumlah santunan yang diberikan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Pada kuartal pertama 2018 total santunan Rp7,8 miliar dengan rincian korban meninggal Rp4,7 miliar, luka-luka Rp3 miliar, cacat tetap Rp118 juta dan penguburan Rp8 juta.

"Umumnya kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas di jalan. Ada satu kasus kecelakaan angkutan umum yang juga kami bayarkan santunannya," katanya.

Dalam memberikan layanan bagi korban kecelakaan, ia menerangkan pihaknya berupaya bertindak lebih aktif dengan cara mendatangi lokasi kejadian dan menemui korban maupun keluarga atau ahli waris korban.

Pihaknya menjalin koordinasi dengan bagian unit laka lantas di kepolisian di daerah setiap ada informasi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya Jasa Raharja turut mendatangi lokasi kejadian dan korban untuk memperoleh informasi.

"Jadi kerjanya harus lebih aktif, tidak hanya menunggu laporan kecelakaan dari korban atau ahli warisnya agar secepatnya santunan bagi korban dapat diserahkan," katanya.

Ia menyebutkan santunan bagi korban meninggal diberikan sebesar Rp50 juta, korban luka-luka maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

Wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi mencakup Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Tanah Datar.