Polisi Pastikan Tak Hentikan Kasus Ari Sigit

id Polisi Pastikan Tak Hentikan Kasus Ari Sigit

Jakarta, (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp6,7 miliar yang diduga melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit. "Saya optimis berkas kasusnya akan P21 (dinyatakan lengkap)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Rabu. Toni mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, guna melihat perkembangan pelimpahan berkas tahap pertama Ari Sigit. Toni menyatakan penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas tahap pertama berkas Ari Sigit dan tiga tersangka lainnya ke Kejati DKI Jakarta, pekan kemarin. Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan terkait berkas Ari Sigit apakah dinyatakan lengkap atau belum. Toni mengungkapkan proses pergantian pejabat di Kejati DKI Jakarta, berimbas terhadap tindak lanjut berkas Ari Sigit. Toni menyebutkan, sebelumnya jaksa peneliti memberikan petunjuk penyidik kepolisian harus memeriksa salah satu tersangka yang masih buron, namun hal tersebut tidak mungkin dipenuhi. "Bagaimana mau diperiksa, namanya juga DPO. Sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Untuk petunjuk lainnya yang kurang sudah kami lengkapi," ujar Toni. Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, 27 Oktober 2011. PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten. Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah. Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika). (*/sun)