Nongliasma: PA Lubuksikaping berjanji fasilitasi warga miliki buku nikah

id Buku Nikah

Nongliasma: PA Lubuksikaping berjanji fasilitasi warga miliki buku nikah

Ketua PA Lubuksikaping, Nongliasma menyerahkan bantuan uang tunai senilai Rp10 juta dan karpet kepada pengurus masjid saat kunjungan TSR. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Ketua Pengadilan Agama (PA) Lubuk Sikaping Nongliasma, S.Ag, MH mengajak masyarakat agar mengurus surat (Buku) nikah ke kantor Pengadilan Agama setempat.

Sebab, dari catatan pihaknya masih banyak masyarakat di kabupaten itu belum memiliki surat nikah, meskipun telah nikah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Khusus di Kecamatan Mapattunggul, kata Nong, masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat nikah.

Apalagi yang telah menikah belasan atau puluhan tahun, katanya saat memimpin Tim Safari Ramadan (TSR) VIII ke Masjid Nurul Huda, Jorong Koto Sawah, Nagari Pintu Padang Kecamatan Mapattunggul, Kamis malam.

Salah satu penyebabnya, adalah jarak, transportasi serta kondisi medan yang sulit, sehingga membuat masyarakat disalah satu kecamatan terpencil itu kewalahan mengurus surat nikah.

"Saya mendapat informasi setelah berdiskusi dengan bapak Walinagari Pintu Padang, Irwan Ayub. Ternyata memang benar banyak masyarakat kita yang belum mempunyai surat nikah,"katanya.

Seiring dengan keluhan masyarakat tersebut, pihaknya memiliki program untuk itu. Pengadilan Agama, kata dia, nanti akan turun ketiap kecamatan di Pasaman untuk menggelar Isbat Nikah. Ada 20 lebih jumlah kunjungannya.

Kepada Bapak Walinagari, silahkan datang ke kantor Pengadilan Agama untuk mengurus surat nikah warganya. Bisa masyarakat yang bersangkutan langsung datang, nanti akan di bantu, imbaunya.

Pihaknya, akan memfasilitasi seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara.

Selain alasan di atas, ia mengungkapkan, mayoritas penyebab warga tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara adalah keterbatasan ekonomi.

"Ini harus kami bantu, sebab mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena berbagai penyebab, paling dominan adalah karena masalah ekonomi," tambahnya.

Nongliasma mengatakan, setiap yang menikah punya bukti secara administrasi, di antaranya buku nikah. Mereka yang tidak tercatat secara sah akan kesulitan dalam mengakses sejumlah pelayanan publik, seperti akta kelahiran.

Banyak kesulitan mereka nanti jika tidak memiliki buku nikah, ujarnya. *