Bawa 10 paket ganja, Dua pemuda diamankan polisi Pasaman

id Narkoba

Bawa 10 paket ganja, Dua pemuda diamankan polisi Pasaman

Dua tersangka bersama barang bukti 10 paket jenis ganja kering yang diamankan polisi Pasaman. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Dua pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, karena tersangka memiliki 10 paket besar narkotika jenis ganja kering saat ditangkap.

Kedua tersangka, yaitu Kurnia Safrialdi (24), warga Taratak Ladang Kampuang, Kecamatan Payahkumbuh Utara dan Aditya Hidayat (20), warga Parit Muko Aia Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin di Lubuksikaping, Rabu, mengatakan, kedua tersangka penyalahgunaan narkoba itu diamankan petugas di Rimbo Panti, Kecamatan Panti. Setelah sebelumnya berhasil lolos dari kejaran petugas saat menggelar patroli di Rao.

"Dari tangan tersangka diamankan 10 paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, satu unit sepeda motor, handphone dan tas ransel. Mereka diamankan Rabu (8/5) sekitar pukul 04.30 Wib," katanya.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja kering dari wilayah Utara, yakni Provinsi Sumatera Utara ke Sumatera Barat.

Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan patroli di wilayah Kecamatan Rao. Sekira pukul 04.00 Wib petugas melihat satu unit sepeda motor jenis Honda beat yang dicurigai melintas.

"Petugas pun melakukan pengejaran terhadap sepeda motor tersebut. Namun, saat dilakukan penyetopan oleh petugas, mereka malah melarikan diri. Bahkan, tas ransel berisi paket ganja sempat dibuang tersangka ke dalam semak belukar untuk menghilangkan jejak," katanya.

Kapolres juga menyebutkan, bahwa tersangka sampai terjatuh ke aspal saat petugas melakukan pengejaran hingga mengalami luka bocor pada bagian kepala.

Dikatakan, kedua tersangka itu, kini sudah digelandang ke Mapolres Pasaman untuk diminta keterangan lanjutan oleh penyidik. Bahkan, kata dia, kasus tersebut akan terus dikembangkan guna mencari tahu kemana saja barang haram itu diedarkan.

"Barang Bukti (BB) langsung dilakukan penyitaan. Itu disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Hasanuddin.