Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN).
"Diminta keterangan untuk Pak Markus Nari," kata Gamawan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain Gamawan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Terkait
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Operasi Keselamatan, Propam Polresta Bukittinggi periksa kendaraan personil
Selasa, 5 Maret 2024 11:19 Wib
BPK RI Perwakilan Sumbar periksa LKPD Kota Padang 2023
Kamis, 15 Februari 2024 16:15 Wib
Polda Metro kembali periksa Tamara Tyasmara
Kamis, 15 Februari 2024 12:43 Wib
Pusat Krisis Kemenkes RI periksa kesehatan KPPS di Padang (Video)
Rabu, 14 Februari 2024 12:45 Wib
KPPS Bis Agats periksa kelengkapan logistik jelang pencoblosan
Rabu, 14 Februari 2024 6:56 Wib
Tim Labfor Kepolisian diturunkan periksa Rumah Sakit Semen Padang
Rabu, 31 Januari 2024 11:49 Wib