Menteri BUMN minta Kemenhub hitung betul struktur biaya maskapai

id Menteri BUMN,Tarif pesawat,tarif batas atas

Menteri BUMN minta Kemenhub hitung betul struktur biaya maskapai

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Kulon Progo, (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Kementerian Perhubungan untuk betul-betul menghitung struktur biaya operasional maskapai penerbangan.

“Tapi memang kita menekankan kemarin juga waktu pembicaraan tolong dari regulator betul-betul menghitung biaya strukturnya dari para pelaku usaha penerbangan,” kata Rini saat meninjau Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, Selasa.

Pernyataan itu berdasarkan hasil rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di mana Kementerian Perhubungan diberi waktu satu pekan untuk menurunkan tarif batas atas pesawat.

Setelah dihitung biaya strukturnya, Rini siap untuk mengikuti dan meminta operator penerbangan seperti Garuda Indonesia untuk siap mengikuti peraturan yang ada.

“Lho kita harus semua mengikuti. Regulator itu kan mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar pasti mengikuti,” kata

Rini mengaku operator BUMN bidang penerbangan mengikuti aturan-aturan Kemenhub selama ini.

“Sekarang pun kita mengikuti gitu batasan-batasan itu,” katanya.

Namun, Ia mengaku tidak ada usulan mengenai besaran prosentase penurunan tarif batas atas pesawat.

“Kita enggak ada usulan,” katanya.

Pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.

"Kita minta supaya 'direview' penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan mereview berapa jauh akan turun," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Menurut Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.

Menko mengatakan Kementerian BUMN juga akan mematuhi peraturan mengenai tarif batas atas yang akan berlaku.

"Kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong, karena Menteri BUMN mengatakan dia tidak akan intervensi, tapi kalau itu (tarif batas atas) diturunkan, maka tiketnya diturunkan," demikian Darmin.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas yang baru selama sepekan ini.

“Rapatnya kita akan evaluasi batas atas, saya diberi waktu dalam sepekan untuk menerapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Menhub. (*)