Kasus korupsi Alkes di Riau, tiga dokter ajukan banding vonis penjara

id Riau, vonis, dokter, Korupsi, RSUD Arifin Achmad

Kasus korupsi Alkes di Riau, tiga dokter ajukan banding vonis penjara

ILUSTRASI (ANTARANews/Ist)

Pekanbaru, (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara terhadap terhadap tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Meski vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, ketiga oknum dokter tersebut tetap menolak putusan tersebut dan menyatakan banding.

"Kita menghormati putusan majelis. Tapi dibalik itu kita tidak setuju dengan putusan tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa, Firdaus Aziz kepada Antara, Jumat.

Ia mengatakan hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga kliennya masing-masing dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial, Kamis (2/5).

Dalam putusannya, hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Ketiganya pun divonis pidana penjara berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga yang paling berat satu tahun delapan bulan penjara. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda pula.

Firdaus menilai bahwa putusan hakim tersebut janggal. Dalam mengadili perkara korupsi, dia menuturkan seharusnya seluruh unsur termasuk kerugian negara harus terpenuhi. Namun, dia mengatakan pada kenyataannya RSUD Arifin Achmad justru menyisakan hutang dengan kliennya dalam pengadaan alat kesehatan itu.

"Kalau dilihat kerugian negaranya jauh banget. Uang (klien) kita yang belum dibayar saja masih ada. dr Welli itu Rp217 juta, Masrial Rp14 juta dan Kuswan ada Rp11 juta," ujarnya.

Untuk itu, dia menuturkan meminta kepada para terdakwa untuk langsung menyatakan menolak dan mengambil langkah banding dengan putusan yang dibacakan hakim secara terpisah itu.

Lebih jauh, dia juga menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) antarhakim kala membacakan putusan terhadap dr Kuswan Ambar. Kuswan yang merupakan dokter ahli bedah di rumah sakit milik pemerintah daerah itu mendengar putusan sedikit lebih lama dibanding dua rekan sebelumnya.

Pasalnya, hakim ketua Saut Maruli Tua dan dua hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dissenting opinion atau mengalami perbedaan pendapat dalam memutuskan hukuman kepada Kuswan. Dari jalannya persidangan, Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa tidak melanggar pasar primer dan subsider yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga harus divonis penjara.

"Ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, namun tetap digunakan pendapat mayoritas dan saudara diputus bersalah," kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Firdaus mengatakan seharusnya jika salah satu kliennya majelis hakim dihadapkan dengan dissenting opinion, maka dua terdakwa lainnya harusnya juga sama.

"Apalagi terakhir ada pendapat yang berbeda, dissenting opinion. Seharusnya kalau ada satu pendapat yang berbeda, yang lainnya juga begitu. Karena poinnya kan sama itu," urainya.

Untuk itu, dia menuturkan akan segera menyiapkan materi memori banding dan diajukan ke tahan peradilan selanjutnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Pantauan Antara, dr Welli Zulfikar menjadi terdakwa pertama yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah dr Welli, drg Masrial menjadi pesakitan kedua yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, drg Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kuswan Ambar menjadi pesakitan terakhir yang mendengar putusan hakim. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan. "

Putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan.

Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Weli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun penjara.

Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad melibatkan pihak swasta CV PMR. (*)