Kemnaker amankan 43 calon pekerja migran ilegal saat sidak di perusahaan

id Kemnaker,Pekerja migran

Kemnaker amankan 43 calon pekerja migran ilegal saat sidak di perusahaan

Suasana saat sidak tim Kementerian Ketenagakerjaan di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT ASR di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur. (Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, (ANTARA) - Tim Kementerian Ketenagakerjaan mendapati 43 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi non prosedural saat sidak di perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT ASR di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur.

Dari siaran pers Kemnaker yang diterima Antara, Kamis (2/5) malam, menyebutkan bahwa keseluruhan calon pekerja migran adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke negara penempatan Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Sementara PT ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta untuk diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya yang kemudian akan dipulangkan ke daerah asal mereka.

Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Pihaknya akan mendalami indikasi penempatan secara non prosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia, sedangkan untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan non prosedural.

Rihat Purba, Kasie Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker & K3, menjelaskan Pengawas Ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

Sementara Eva Trisiana, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

Untuk menghindari pemahaman keliru ke masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem dibawah kontrol langsung pemerintah. SPSK ini dilakukan dengan jumlah dan waktu terbatas serta hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang terseleksi.

Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper dengan daerah penempatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.

Eva menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut ijin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku.

Eva juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," kata Eva. (*)